CPNS Mengundurkan Diri

CPNS Yang Mengundurkan Diri Masuk Black List dan Denda Hingga Ratusan Juta

CPNS itu harus lebih bijak dengan mengecek terlebih dahulu segala informasi mengenai posisi yang dilamar saat rekrutmen.

Editor: Rahimin
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi peserta tes CPNS. CPNS Yang Mengundurkan Diri Masuk Black List dan Denda Hingga Ratusan Juta 

TRIBUNJAMBI.COM - Ratusan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri masuk dalam black list.

Selain itu, CPNS yang sudah mengundurkan diri itu dikenakan sanksi selain denda puluhan hingga ratusan juta.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan, CPNS masuk dalam black list sehingga tidak bisa mengikuti proses rekrutmen CPNS lagi.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," ujar Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, Kamis (26/5/2022).

Menurut Satya Pratama, alasan mereka memilih mundur dari instansinya masing-masing.

105 CPNS yang mengundurkan diri ini merasa gajinya terlalu kecil sehingga hilang motivasi untuk menjadi PNS.

Satya Pratama menyayangkan keputusan ratusan CPNS tersebut.

Baca juga: Dianggap Merugikan Negara, CPNS Yang Mundur Didenda Dari Rp 25 Juta hingga Rp 100 Juta

Satya Pratama bilang, CPNS itu harus lebih bijak dengan mengecek terlebih dahulu segala informasi mengenai posisi yang dilamar saat rekrutmen.

"Intinya tampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," ujarnya.

Instansi yang paling banyak ditinggalkan CPNS adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ada 11 CPNS yang mengundurkan diri dari Kemenhub walau sudah lulus.

BKN mencatat, total peserta yang lulus CPNS 2021 mencapai 112.514 orang. Yang mengundurkan diri 105 orang.

Daftar instansi yang ditinggalkan CPNS:

1. Kementerian Perhubungan (Kemenhub): 11 orang

2. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat: 6 orang

3. Pemerintah Kabupaten Majalengka: 6 orang

4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 5 orang

5. Pemerintah Kabupaten Bintan: 4 orang

6. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara: 4 orang

7. Pemerintah Kabupaten Bogor: 4 orang

8. Pemerintah Kabupaten Pandeglang: 3 orang

9. Kementerian Hukum dan HAM: 2 orang

10. Kementerian Kesehatan (Kemenkes): 2 orang

11. Pemerintah Kabupaten Gresik: 2 orang

12. Pemerintah Kabupaten Jember: 2 orang

13. Pemerintah Kabupaten Garut: 2 orang

14. Pemerintah Kabupaten Indramayu: 2 orang

15. Pemerintah Kota Serang: 2 orang

16. Pemerintah Kabupaten Poso: 2 orang

17. Pemerintah Kabupaten Landak: 2 orang

18. Pemerintah Kabupaten Banyuasin: 2 orang

19. Pemerintah Kabupaten Karimun: 2 orang

20. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau: 2 orang

21. Kementerian Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman: 1 orang

22. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN): 1 orang

23. Badan Intelijen Negara (BIN): 1 orang

24. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): 1 orang

25. Pemerintah Kabupaten Bantul: 1 orang

26. Pemerintah Kabupaten Magelang: 1 orang

27. Pemerintah Kabupaten Bangkalan: 1 orang

28. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi: 1 orang

29. Pemerintah Kabupaten Lamongan: 1 orang

30. Pemerintah Kota Blitar: 1 orang

31. Pemerintah Kabupaten Bekasi: 1 orang

32. Pemerintah Kabupaten Kuningan: 1 orang

33. Pemerintah Kabupaten Pangandaran: 1 orang

34. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong: 1 orang

35. Pemerintah Kabupaten Sigi: 1 orang

36. Pemerintah Kabupaten Morowali Utara: 1 orang

37. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar: 1 orang

38. Pemerintah Kabupaten Muna: 1 orang

39. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara: 1 orang

40. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang: 1 orang

41. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur: 1 orang

42. Pemerintah Kabupaten Pesawaran: 1 orang

43. Pemerintah Kabupaten Belitung: 1 orang

44. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat: 1 orang

45. Pemerintah Kabupaten Tapin: 1 orang

46. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan: 1 orang

47. Pemerintah Kabupaten Berau: 1 orang

48. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara: 1 orang

49. Pemerintah Kabupaten Belu: 1 orang

50. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe: 1 orang

51. Pemerintah Kota Tomohon: 1 orang

52. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango: 1 orang

53. Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu: 1 orang

54. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan: 1 orang

55. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu: 1 orang

56. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai: 1 orang

57. Pemerintah Kabupaten Natuna: 1 orang

58. Pemerintah Kota Subulussalam: 1 orang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Ramai-ramai CPNS Lulus 2021 Mengundurkan Diri, Paling Banyak di Kementerian Perhubungan

Baca juga: 105 CPNS yang Lolos Tahun 2021 Pilih Mengundurkan Diri, Alasannya Gaji

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved