CPNS Mengundurkan Diri

105 CPNS yang Lolos Tahun 2021 Pilih Mengundurkan Diri, Alasannya Gaji

Sebanyak 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos tes seleksi tahun 2021 mengundurkan diri. 

Editor: Teguh Suprayitno
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi tes CPNS 2021 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sebanyak 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos tes seleksi tahun 2021 memilih mengundurkan diri

Para CPNS yang menundurkan diri itu diketahui telah lolos tes penerimaan di Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. 

Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan instansi yang paling banyak ditinggalkan adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Tercatat ada 11 CPNS yang mengundurkan diri meski sudah lolos tes penerimaan. Kemudian CPNS di Pemprov Sumbar tercatat 6 orang mengundurkan diri

Satya menyatakan alasan yang membuat 105 CPNS ini mengundurkan diri di antaranya melihat gaji dan tunjangan yang terlalu kecil. Kemudian ada juga yang sudah kehilangan motiviasi sebagai abdi negara.

Menurut Satya alasan tersebut menandakan para peserta CPNS tidak mencari informasi terkait jumlah gaji serta tunjangannya sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi. 

"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," kata Satya, Kamis (26/5/2022). Dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Guru di Jambi Banyak Memasuki Pensiun, DPRD Minta Gubernur Usulkan Penerimaan CPNS

Satya menambahkan alasan tersebut tidak membuat para CPNS ini terbebas dari sanksi sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Ia menekankan keputusan CPNS mengundurkan diri ini telah merugikan pemerintah lantaran formasi instansi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong. Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan negara saat penerimaan CPNS cukup besar.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," ujarnya.

Selain sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN, para CPNS ini juga terancam sanksi denda yang ditetapkan instasi yang dilamar.

Seperti pelamar di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp50 juta. 

Sementara pelamar di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

Baca juga: Tak Ada CPNS 2022, Hanya Ada Rekrutmen PPPK, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Kemudian di Badan Intelijen Negara (BIN), CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri akan dikenakan denda sebesar Rp100 juta.

Berikut daftar lengkap 105 CPNS mengundurkan diri di instansi pemerintahan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved