Tak Ada CPNS 2022, Hanya Ada Rekrutmen PPPK, Berapa Gaji dan Tunjangannya?
Pemerintah telah memastikan tidak ada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2022. Hal tersebut disampaikan melalui Kementerian Pendayagunaan
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah telah memastikan tidak ada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2022.
Hal tersebut disampaikan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Dilansir Kompas.com, Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini.
"Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan tahun ini formasi untuk CPNS tidak tersedia," kata Tjahjo Kumolo
Berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuhnya.
Tjahjo menjelaskan, rekrutmen PPPK 2022 tertuang dalam Surat Menteri PANRB No.B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.
Baca juga: All New BR-V Mulai Mengaspal di Jambi, Hadir dengan Berbagai Fitur Keselamatan Baru
Baca juga: Kelenteng di Jambi, Sambut Imlek Penuh dengan Kesederhanaan
Formasi yang dibutuhkan pada Seleksi CASN 2022:
- Tenaga pendidik
- Tenaga kesehatan
- Tenaga penyuluh
Tjahjo mengaku, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju untuk merekrut PPPK pada tahun ini.
Kebijakan yang dimaksud adalah jumlah pembuat kebijakan atau PNS lebih sedikit, dibandingkan jumlah government worker atau public services (PPPK) yang lebih banyak.
"Mengacu kepada contoh baik tersebut, pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," ungkapnya
Berapa gaji PPPPK?