CPNS Mengundurkan Diri
CPNS Yang Mengundurkan Diri Masuk Black List dan Denda Hingga Ratusan Juta
CPNS itu harus lebih bijak dengan mengecek terlebih dahulu segala informasi mengenai posisi yang dilamar saat rekrutmen.
Editor:
Rahimin
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi peserta tes CPNS. CPNS Yang Mengundurkan Diri Masuk Black List dan Denda Hingga Ratusan Juta
18. Pemerintah Kabupaten Banyuasin: 2 orang
19. Pemerintah Kabupaten Karimun: 2 orang
20. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau: 2 orang
21. Kementerian Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman: 1 orang
22. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN): 1 orang
23. Badan Intelijen Negara (BIN): 1 orang
24. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): 1 orang
25. Pemerintah Kabupaten Bantul: 1 orang
26. Pemerintah Kabupaten Magelang: 1 orang
27. Pemerintah Kabupaten Bangkalan: 1 orang
28. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi: 1 orang
29. Pemerintah Kabupaten Lamongan: 1 orang
30. Pemerintah Kota Blitar: 1 orang
31. Pemerintah Kabupaten Bekasi: 1 orang
32. Pemerintah Kabupaten Kuningan: 1 orang