CPNS Mengundurkan Diri

CPNS Yang Mengundurkan Diri Masuk Black List dan Denda Hingga Ratusan Juta

CPNS itu harus lebih bijak dengan mengecek terlebih dahulu segala informasi mengenai posisi yang dilamar saat rekrutmen.

Editor: Rahimin
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi peserta tes CPNS. CPNS Yang Mengundurkan Diri Masuk Black List dan Denda Hingga Ratusan Juta 

18. Pemerintah Kabupaten Banyuasin: 2 orang

19. Pemerintah Kabupaten Karimun: 2 orang

20. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau: 2 orang

21. Kementerian Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman: 1 orang

22. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN): 1 orang

23. Badan Intelijen Negara (BIN): 1 orang

24. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): 1 orang

25. Pemerintah Kabupaten Bantul: 1 orang

26. Pemerintah Kabupaten Magelang: 1 orang

27. Pemerintah Kabupaten Bangkalan: 1 orang

28. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi: 1 orang

29. Pemerintah Kabupaten Lamongan: 1 orang

30. Pemerintah Kota Blitar: 1 orang

31. Pemerintah Kabupaten Bekasi: 1 orang

32. Pemerintah Kabupaten Kuningan: 1 orang

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved