Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 121,985 ton Minyak Goreng ke Timor Leste
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan penyelundupan 8 kontainer berisi minyak goreng.
"Tapi, isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut," Komjen Agus Andrianto menjelaskan.
Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Harga Minyak Nabati Dunia Melejit, Dampak Jokowi Larang Ekspor CPO
Baca juga: 9 Perusahaan CPO Diduga Lakukan Kartel Migor, MAKI Lapor ke KPPU. Jual CPO ke LN dengan Harga Tinggi
Baca juga: 28 Ribu Ton Migor Curah Disalurkan Bertahap, KPPU Surati Jokowi