Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 121,985 ton Minyak Goreng ke Timor Leste

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan penyelundupan 8 kontainer berisi minyak goreng.

Editor: Rahimin
Foto: Divisi Humas Polri
Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan 8 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor ke negara Timor Leste. 

"Tapi, isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut," Komjen Agus Andrianto menjelaskan.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga Minyak Nabati Dunia Melejit, Dampak Jokowi Larang Ekspor CPO

Baca juga: 9 Perusahaan CPO Diduga Lakukan Kartel Migor, MAKI Lapor ke KPPU. Jual CPO ke LN dengan Harga Tinggi

Baca juga: 28 Ribu Ton Migor Curah Disalurkan Bertahap, KPPU Surati Jokowi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved