Berita Tebo
Selama Arus Balik Tujuh Truk Batu Bara Ditilang Polisi di Tebo
Selama arus balik lebaran tahun 2022, 7 truk batu bara yang melintas di Pospam I Sungai Bengkal Kabupaten Tebo ditilang polisi.
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Selama arus balik lebaran tahun 2022, 7 truk batu bara yang melintas di Pospam I Sungai Bengkal Kabupaten Tebo ditilang polisi.
Penilangan yang dilakukan itu karena para sopir telah melanggar jam operasional yang ditentukan, dimana jam mereka beroperasi sebelum tanggal 9 Mei.
"Mereka beroperasi tanggal 7 Mei," kata AKP Iwan Wahyudi , Kasat Lantas Polres Tebo Kamis (12/5/2022).
Kata Iwan, truk-truk tersebut ditilang kemudian diperintahkan untuk putar balik.
"Tidak kita kandangkan, tilang kemudian putar balik," imbuhnya.
Sementara itu, dirinya menyebut tahun 2022 selama arus balik maupun arus mudik tidak ada kejadian yang menojol seperti kecelakaan lalu lintas.
Dikatakan Iwan, berberda dengan tahun lalu, kalau tahun 2021 yang lalu 1 kecelaan lalu lintas.
"Alhmdulillah tahun ini nihil," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Selama Arus Mudik dan Balik di Tebo Polisi Hanya Tilang Truk Batu Bara Nekat Beroperasi
Baca juga: Satlantas Polres Muaro Jambi Tilang 10 Truk Batu Bara
Baca juga: Nekat Beroperasi Sebelum Waktunya Truk Batu Bara Ditilang Polisi di Tebo