Berita Kota Jambi

MenPAN-RB Beri Kebijakan WFH Usai Lebaran, ASN dan Pegawai Pemkot Jambi Tetap Masuk Kantor

Tjahjo Kumolo menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta work from home (WFH).

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rahimin
Istimewa/Tribunjambi.com
Ilustrasi PNS. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta work from home (WFH).

Pegawai dibolehkan WFH usai libur lebaran untuk mengantisipasi arus balik.

Namun, Pemerintah Kota Jambi tetap meminta ASN dan para pegawai tetap masuk kantor dan bekerja seperti biasanya pada Senin (9/5/2022).

Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi Liana Andriani.

"Atas petunjuk bapak wali kota, ASN tetap masuk sesuai jadwal dengan catatan tetap prokes," katanya.

Ketika ditanya mengenai pertimbangannya tidak terapkan WFH, Liana Andriani tidak memberi penjelasan. "Itu saja ya," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Syarif Fasha Wali Kota Jambi sempat menyampaikan tidak ada ampun bagi ASN yang memperpanjang cuti atau libur lebaran 2022.

"Tidak ada ampun ya. Pastinya akan kita kenakan sanksi, bisa saja sanksi menengah," katanya.

Menurut Syarif Fasha, konsekuensinya penundaan kenaikan pangkat, penunda gaji berkala, dan beberapa hal yang akan berkaitan.

"Kecuali sakit atau sedang berdinas, tetapi harus ada surat keterangan yang menyertai," ujarnya.

Baca juga: Usai Mudik ASN Boleh WFH Selama Satu Minggu

Baca juga: Soal Kebijakan WFH Usai Cuti Lebaran dari Menpan-RB, Ketua DPRD Kota Jambi: Telaah Baik-baik

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved