Tidak Mengakui Perbuatannya Saat Kekasih Aborsi, Bripda Randy Divonis 2 Tahun Penjara

Bripda Randy menjadi terdakwa kasus aborsi yang dilakukan kekasihnya, Novi Widyasari.

Editor: Rahimin
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (19/4/2022). 

Bripda Randy dan kuasa hukumnya menyatakan banding.

Kuasa hukum akan menyiapkan memori banding karena tidak puas dengan putusan hakim.

Untuk diketahui, Bripda Randy merupakan mantan anggota Polres Pasuruan yang menjadi terdakwa dalam kasus aborsi.

Kasus berawal dari penemuan jenazah Novi di samping makam ayahnya, setelah melakukan bunuh diri.

Hasil penyelidikan menemukan adanya keterkaitan Bripda Randy dengan penyebab Novi menggugurkan kandungannya.

Hubungan keduanya yang memburuk, diduga menjadi penyebab Novi mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun.

Bripda Randy dipecat dari kepolisian setelah kasus itu terbongkar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Jadi Terdakwa Kasus Aborsi, Bripda Randy Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Baca juga: Jika Terbukti Bersalah, Polda Jambi akan Pecat Bripda IW yang Tak Tanggung Jawab Usai Hamili Pacar

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved