Jadi Terdakwa Kasus Aborsi, Bripda Randy Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan membacakan tuntutan untuk Bripda Randy, pada Selasa (12/4/2022) di Pengadilan Negeri Mojokerto.
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah menjalani beberapa kali persidangan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi tuntutan pada Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
Bripda Randy dituntut dituntut 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus aborsi kehamilan mantan kekasihnya, NW.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan membacakan tuntutan untuk Bripda Randy, pada Selasa (12/4/2022) di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Menurut Jaksa Penuntut Umu, Bripda Randy dianggap melanggar dan memenuhi unsur pelanggaran terhadap Pasal 348 ayat 1 juncto 56 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan fakta-fakta persidangan selama ini.
Namun, tuntutan yang dibacakan JPU ini lebih rendah daripada dakwaan.
Untuk perkara ini, Bripda Randy didakwa melanggar Pasal 348 KUHP ayat 1 juncto 56 ayat 2 dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.
Menurut JPU, ada beberapa hal yang meringankan tuntutan terdakwa.
Pertama, Bripda Randy bersikap sopan selama persidangan. Kedua yang bersangkutan belum pernah dihukum.
Untuk hal yang memberatkan, Bripda Randy berbelit-belit dalam persidangan, perbuatannya meresahkan masyarakat, tidak mengakui kesalahannya, serta tidak menyesali perbuatannya.

Sementara, Wiwik kuasa hukum menyebut JPU terlalu memaksakan tuntutannya, karena tidak sesuai fakta persidangan selama ini.
"Nanti materi pembelaan akan kami sampaikan saat pledoi," ujarnya.
Menangis Dipecat
Bripda Randy sendiri sudah dipecat.
Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Hukuman PTDH diberikan setelah Bripda Randy terbukti terlibat dalam kasus aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23).