Jadi Terdakwa Kasus Aborsi, Bripda Randy Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan membacakan tuntutan untuk Bripda Randy, pada Selasa (12/4/2022) di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Editor: Rahimin
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
Bripda Randy Bagus (21) dijatuhi sanksi terberat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis (27/1/2022). 

Bripda Randy terlihat mengusap matanya yang sudah berlinang air mata sambil terus menunduk.

Meski begitu, Bripda Randy masih bisa mengikuti sidang sampai selesai. Ia terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji.

Sehingga, majelis sidang KEPP yang diketuai oleh AKBP Ronald Purba yang juga menjabat Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim itu, memutuskan memberikan sanksi berat.

"Untuk pelanggarannya terbukti meyakinkan, melakukan perbuatan jahat," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, Kamis, dikutip dari Surya.co.id.

Penulis: Galih Lintartika

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Lebih Ringan Dari Dakwaan, Bripda Randy Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Baca juga: Bripda Randy Bagas Dipecat dan Ditahan Setelah Jadi Tersangka Kasus Aborsi Mahasiswi

Baca juga: Oknum Polisi Berpangkat AKBP Dijemput Propam dan Ditahan, Diduga Rudapaksa Siswi SMP

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved