Mahasiswi Bunuh Diri

Bripda Randy Bagas Dipecat dan Ditahan Setelah Jadi Tersangka Kasus Aborsi Mahasiswi

Bripda Randy Bagas ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi yang dilakukan seorang mahasiswi. Mahasiswi tersebut tewas setelah bunuh diri

Editor: Rahimin
Dokumentasi Polda Jatim
Bripda Randy Bagus ditahan di Mapolda Jatim. Bripda Randy Bagas Dipecat dan Ditahan Setelah Jadi Tersangka Kasus Aborsi Mahasiswi 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus meninggalnya mahasiswi NWR (23) yang ditemukan di atas pusara makam ayahnya, menyeret nama seorang oknum polisi Bripda Randy Bagus ditangkap Tim gabungan Polda Jatim.

Bripda Randy Bagus terlibat atas meninggalnya mahasiswi NW (23) warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Bripda Randy Bagus yang berdinas di Polres Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi.

Bripda Randy Bagus sudah ditahan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

Dalam foto yang diterima Kompas.com, terlihat Bripda Randy Bagus mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.

Bripda Randy Bagus  berdiri di balik jeruji besi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengiyakan kalau tersangka kasus dugaan aborsi itu ditahan.

"Dia ditahan di sini (Polda Jatim) untuk 20 hari ke depan," katanya dikonfirmasi, Minggu (5/12/2021) malam.

Diketahui, Bripda Randy Bagus disebut dua kali melakukan aborsi terhadap janin di kandungan NWR, kekasihnya.

NWR warga Mojokerto dan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang.

Bripda Randy Bagus dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Selain itu, Bripda Randy Bagus juga dipecat alias diberhentikan secara tidak hormat.

Pemecatan Bripda Randy Bagus juga dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," katanya  dikutip Antara, Minggu.

Ditetapkannya Bripda Randy Bagus sebagai tersangka hasil pendalaman polisi atas peristiwa bunuh diri NWR (23), seorang mahasiswi Universitas Brawijaya Malang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved