Jadi Terdakwa Kasus Aborsi, Bripda Randy Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan membacakan tuntutan untuk Bripda Randy, pada Selasa (12/4/2022) di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Editor: Rahimin
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
Bripda Randy Bagus (21) dijatuhi sanksi terberat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis (27/1/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah menjalani beberapa kali persidangan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi tuntutan pada Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.

Bripda Randy dituntut dituntut 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus aborsi kehamilan mantan kekasihnya, NW.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan membacakan tuntutan untuk Bripda Randy, pada Selasa (12/4/2022) di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Menurut Jaksa Penuntut Umu, Bripda Randy dianggap melanggar dan memenuhi unsur pelanggaran terhadap Pasal 348 ayat 1 juncto 56 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan fakta-fakta persidangan selama ini.

Namun, tuntutan yang dibacakan JPU ini lebih rendah daripada dakwaan.

Untuk perkara ini, Bripda Randy didakwa melanggar Pasal 348 KUHP ayat 1 juncto 56 ayat 2 dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.

Menurut JPU, ada beberapa hal yang meringankan tuntutan terdakwa.

Pertama, Bripda Randy bersikap sopan selama persidangan. Kedua yang bersangkutan belum pernah dihukum.

Untuk hal yang memberatkan, Bripda Randy berbelit-belit dalam persidangan, perbuatannya meresahkan masyarakat, tidak mengakui kesalahannya, serta tidak menyesali perbuatannya.

Bripda Randy Bagus ditahan di Mapolda Jatim.
Bripda Randy Bagus ditahan di Mapolda Jatim. (Dokumentasi Polda Jatim)

Sementara,  Wiwik kuasa hukum menyebut JPU terlalu memaksakan tuntutannya, karena tidak sesuai fakta persidangan selama ini.

"Nanti materi pembelaan akan kami sampaikan saat pledoi," ujarnya.

Menangis Dipecat

Bripda Randy sendiri sudah dipecat.

Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Hukuman PTDH diberikan setelah Bripda Randy terbukti terlibat dalam kasus aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23).

Bripda Randy terlihat mengusap matanya yang sudah berlinang air mata sambil terus menunduk.

Meski begitu, Bripda Randy masih bisa mengikuti sidang sampai selesai. Ia terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji.

Sehingga, majelis sidang KEPP yang diketuai oleh AKBP Ronald Purba yang juga menjabat Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim itu, memutuskan memberikan sanksi berat.

"Untuk pelanggarannya terbukti meyakinkan, melakukan perbuatan jahat," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, Kamis, dikutip dari Surya.co.id.

Penulis: Galih Lintartika

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Lebih Ringan Dari Dakwaan, Bripda Randy Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Baca juga: Bripda Randy Bagas Dipecat dan Ditahan Setelah Jadi Tersangka Kasus Aborsi Mahasiswi

Baca juga: Oknum Polisi Berpangkat AKBP Dijemput Propam dan Ditahan, Diduga Rudapaksa Siswi SMP

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved