Tidak Mengakui Perbuatannya Saat Kekasih Aborsi, Bripda Randy Divonis 2 Tahun Penjara
Bripda Randy menjadi terdakwa kasus aborsi yang dilakukan kekasihnya, Novi Widyasari.
TRIBUNJAMBI.COM - Majelis hakim akhirnya menjatuhi vonis terhadap Bripda Randy Bagus Hari Sasongko atau Randy.
Bripda Randy menjadi terdakwa kasus aborsi yang dilakukan kekasihnya, Novi Widyasari.
Bripda Randy divonis hukuman penjara selama 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (28/4/2022).
Vonis untuk Bripda Randy yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sunoto ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3,5 tahun penjara.
Bripda Randy dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus aborsi.
Hakim berpendapat, Bripda Randy terlibat aktif dalam aborsi yang dilakukan mendiang Novia saat keduanya menjalin hubungan asmara.
Dari fakta yang terungkap selama persidangan, Bripda Randy dinilai turut serta dalam keberhasilan kekasihnya menggugurkan kandungan.
Bripda Randy menjadi pihak yang mengirimkan uang untuk membeli obat penggugur kandungan.
"Menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata Sunoto.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari sasongko bin Niryono dengan pidana penjara selama dua tahun," sambungnya.
Hakim dalam memutus perkara aborsi tersebut juga mempertimbangkan aspek yang meringankan dan memberatkan.
Yang memberatkan, apa yang dilakukan Bripda Randy sudah meresahkan masyarakat, mengingat dirinya merupakan anggota Polri.
Bripda Randy yang tidak mengakui perbuatannya, menjadi kondisi yang memberatkan dalam pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman.
“Yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana dan bertindak sopan dalam sidang," kata Sunoto.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara.