Polda Metro Jaya Larang Warga Takbir Keliling, 13 Kawasan di Jakarta Dijaga Ketat
Polda Metro Jaya melarang masyarakat menggelar takbir keliling jelang Hari Raya Lebaran 2022 di jalan raya.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA- Polda Metro Jaya melarang masyarakat menggelar takbir keliling jelang Hari Raya Lebaran 2022 di jalan raya.
Hal ini dikhawatirkan akan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Demikian Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/4/2022).
"Ya kan kita pada bulan Ramadan saja enggak boleh sahur on the road (SOTR). Demikian juga takbir keliling untuk sekiranya ditiadakan mengingat tadi dampak-dampak yang ditimbulkan," kata Zulpan.
Sebagaimana diketahui, kata Zulpan, kegiatan takbir keliling seringkali dilakukan menggunakan kendaraan bak terbuka yang tidak aman bagi keselamatan penumpangnya.
Baca juga: Polda Jambi Titip Tangkapan 50 Ton BBM Ilegal di Rupbasan Jambi
"Biasanya mereka pakai truk, mobil bak terbuka yang enggak bagus untuk keselamatan, di samping mengumpulkan orang. Jadi kurang bagus," ujar Zulpan.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya mengawasi secara khusus dan memfilterisasi 13 kawasan di Jakarta yang ditengarai menjadi lokasi warga melaksanakan kegiatan SOTR pada bulan Ramadan.
Dalam pelaksanaannya, kata Zulpan, Polda Metro Jaya mengerahkan 2.375 personel untuk berjaga dan membatasi mobilitas masyarakat di 13 lokasi tersebut.
Zulpan menambahkan, filterisasi di 13 kawasan tersebut dilakukan setiap malam mulai pukul 01.00 WIB sampai 05.00 WIB selama Ramadan.
Baca juga: BREAKING NEWS Polda Jambi Tangkap 7 Orang Sindikat Pembobol Aplikasi PeduliLindungi
Adapun 13 titik di Jakarta yang difilterisasi selama Ramadan, yaitu:
Jalan Sudirman-Thamrin Jalan Asia Afrika Kawasan SCBD
Jalan Mahakam-Bulungan
Jalan Gunawarman Kawasan Monumen Nasional (Monas) Kawasan Kemayoran
Kawasan PIK 2
Kawasan Danau Sunter
Kawasan Kota Tua Kawasan Kemang
Jalan Layang Non-Tol Antasari
Kawasan Banjir Kanal Timur
Berita ini telah tayang di Kompas.tv
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News