Berita Jambi

Polda Jambi Titip Tangkapan 50 Ton BBM Ilegal di Rupbasan Jambi

Ditreskrimsus Polda Jambi akan menitipkan barang bukti 50 ton minyak ilegal di Rupbasan Jambi

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Aryo Tondang/tribunjambi
Mobil tangki pemuat BBM Solar yang diamankan Polda Jambi dari Talang Duku, Muaro Jambi, Minggu (17/4/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi akan menitipkan barang bukti 50 ton minyak ilegal yang ditangkap dari 5 orang, saat mentransfer (Bunker) BBM ke kapal tugboat di kawasan Pelabuhan Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Minggu (17/4/2022) malam, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jambi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory

Tory menjelaskan, barang bukti BBM dan tangki tersebut dititipkan ke Rupbasan, untuk mengantisipasi penyusutan serta antisipasi agar BBM tersebut tidak menjadi ancaman karena rentan terbakar.

Nantinya, BBM tersebut akan dilelang, kemudian uang hasil lelang akan dibuat sebagai barang bukti pengganti di persidangan.

"Minyak nanti akan kita keluarkan dari kapal, akan kita titipkan di Rupbasan. Begitu juga dengan mobil tangki, juga akan kita titipkan di Rupbasan," kata Christian, Selasa (26/4).

Tory memastikan, proses pelelangan akan berjalan sesuai dengan prosedur, barang bukti minyak yang disita bisa dilelang melakui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Nanti uang hasil lelang akan kita jadikan barang bukti pengganti di persidangan karena kalau minyak ini kan rentan, bisa menyisut dan mudah terbakar," terang Christian.

Sementara itu untuk barang bukti kapal, akan dititipkan kepada pemiliknya dikarenakan kekhawatiran barang buktinya rusak dan ditambah lagi biaya perawatan tinggi.

"Untuk kapal akan kita titipkan kepada pemiliknya untuk dirawat agar tidak rusak dengan catatan, tidak boleh merubah bentuk, dan bisa dihadirkan saat persidangan nanti sesuai dengan undang-undang," kata Christian.

Terkait kasus ini, Direktur PT Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) berinisial SM telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Saat ini dia ditahan di Mapolda Jambi.

Empat sopir truk juga ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk juga nakhoda dan anak buah kapal. "Prosesnya tetap lanjut," pungkas Christian.

Diketahui, 50 ton BBM jenis solar diduga ilegal ditemukan di Pelabuhan Talang Duku, 20 ton sudah berhasil disalurkan ke kapal tughboat, dan sebagian masih berada di dalam mobil tangki.

Tory menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi bahwa adanya aktifitas penyalurandiduga BBM ilegal, dari mobil tangki ke tughboat.

"Kita dapat informasi, kita bentuk strategi dan langsung turun ke lokasi," katanya.

Setelah mendapat data pasti, tim langsung menuju ke lokasi, dan mendapati adanya aktifitas tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved