Berita Jambi

Lima Tersangka Perdagangan 50 Ton BBM Ilegal di Talang Duku Dilimpahkan ke Kejati

Sebanyak 5 tersangka kasus perdagangan 50 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jambi masuk tahap pelimpshsn

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Aryo Tondang
Dirreskrimsus Polda Jambi melihat minibus yang dimodifikasi pelaku untuk menyeludupkan BBM 

Mereka masih mendalami, terkait temuan puluhan ton BBM tersebut. Katanya, pengakuan sementara orang yang diamankan, minyak tersebut digunakan untuk operasional.

"Kita patut menduga, apakah kebutuhan mereka sebanyak itu, atau untuk dijual lagi di laut" bilangnya.

Indikasi BBM ilegal ini, kata Tory dicurigai terindikasi pada penggunaan BBM hasil ilegal driling, dan pe ggunaan solar subsidi yang digunakan tidak pada peruntukannya atau untuk aktifitas industri.

Dengan modus ini, para pemain minyak ilegal ini kerap mencampur BBM jenis solar dari Pertamina dengan hasil kegiatan ilegal driling.

Di mana, hasil penyelidikan sementara dari sejumlah kasus, sebut Tory, para pemain ini melakukan pola 1 banding 1.

"Ya informasi yang sempat kita gali, misalnya ada 50 ton BBM solar subsidi dari akan dioplos dengan 50 ton BBM ilegal, tetapi kita nanti akan koordinasi dengan pihak Pertamina" terang Tory.

Terkait kasus ini, Tory menjelaskan, pihaknya akan mendalami pihak transportir PT BMS, serta tughboat PT Lautan Lestari tersebut.

Saat ini, 8 tersangka beserta 4 unit mobil tangki dan satu tughboat telah diamankan oleh petugas.

"Kita amankan dari penyuplai hingga tujuan akhir, dan kita akan dalami ini," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Polda Jambi Titip Tangkapan 50 Ton BBM Ilegal di Rupbasan Jambi

Baca juga: Dua Gudang Minyak yang Digerebek Polda Jambi Diduga Pasok 50 Ton BBM yang Diamankan di Talang Duku

Baca juga: Kasus Perdagangan 50 Ton BBM ,Polda Jambi Tetapkan Dirut PT BMS dan 4 Sopirnya sebagai Tersangka

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved