KemenPPPA: 25.210 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terjadi Sepanjang 2021

FJPI bekerjasama dengan KemenPPPA menyelenggarakan webinar dengan tema “Mengawal UU TPKS di Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak"

Penulis: Fitri Amalia | Editor: Teguh Suprayitno
Kompas.com
kekerasan terhadap anak di bawah umur 

 

TRIBUNJAMBI.COM - Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) bekerjasama dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyelenggarakan webinar dengan tema “Mengawal UU TPKS di Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA)", Sabtu (23/4).

Dalam Webinar ini terungkap bahwa sepanjang tahun 2021, terjadi sejumlah 25.210 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan dengan jumlah korban 27.127 orang. Data ini dirilis oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) Kemen PPPA.

Titi Eko Rahayu, Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan KemenPPPA mengatakan, kondisi tersebut merupakan situasi yang sangat kritis dalam Program Perlindungan Perempuan dan Anak di Indonesia.

Namun diketoknya RUU TPKS menjadi UU TPKS pada 12 April 2022 menjadi kabar bahagia bagi seluruh perempuan dan anak Indonesia.

"UU TPKS adalah bentuk kehadiran Negara untuk melindungi dan memenuhi hak korban kekerasan seksual. Tentu sangat banyak sekali hal yang sudah dipikirkan dan disiapkan, mengingat UU TPKS sangat komprehensif dari hulu sampai hilir termasuk di dalamnya terdapat substansi baru yang berperspektif pada korban," ujarnya.

Hal yang penting dapat dilakukan, menurut Titi, adalah menyiapkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Indonesia.

Baca juga: KPAI Imbau Masyarakat Tak Mudik Menggunakan Motor, Tak Ramah Anak hingga Risiko Tinggi

Dalam DRPPA, desa tersebut harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya, khususnya perempuan dan anak. Memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Serta tersedia sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak serta kelompok rentan (lansia, disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui dan lain-lain).

Agar DRPPA dapat terwujud, dipaparkan oleh Titi Eko, desa harus melakukan beberapa hal. Pertama, pemberdayaan perempuan  dalam kewirausahaan yang berperspektif  gender yang dibarengi dengan proses  membangun kesadaran kritis perempuan.

Kedua, menciptakan lingkungan yang mendukung proses  tumbuh kembang anak serta mendorong peran dan tanggung jawab kedua orang tua dan keluarga dalam pengasuhan anak yang berkualitas.

"Ketiga desa harus melakukan upaya-upaya khusus untuk penghentian kekerasan terhadap perempuan dan anak. Keempat, mengembangkan solusi bagi  pekerja anak dalam rangka  mengurangi pekerja anak dan yang terakhir, melakukan upaya khusus  untuk penghentian perkawinan anak," sebutnya.

Baca juga: Kartini Masa Kini, Nur Tri Kadarini Perjuangkan Anggaran Untuk Perlindungan Perempuan di Jambi

Sementara itu, Olivia Chadijah Salampessy, Wakil Ketua Komnas Perempuan RI mengatakan, seringnya terjadi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia saat ini, karena di Indonesia masih berkembang stigma bahwa perempuan adalah makhluk lemah yang biasa mendapat kekerasan.

Stigma ini pun seringkali dilegitimasi oleh media, dengan cara membuat penulisan yang tidak membela perempuan yang menjadi korban kekerasan, terutama oleh suaminya atau orang terdekat.

"Sikap sebagian besar masyarakat yang tidak ingin ikut campur, jika kekerasan tersebut terjadi dalam rumah tangga, menjadi dilema yang membuat korban sangat terpuruk dan dipojokkan, tanpa pembelaan. "Padahal, hal ini hanya akan membuat pelaku merasa aman dan biasa saja, ketika melakukan tindak kekerasan terhadap istri atau anaknya," ungkapnya.

Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Uni Lubis, dalam sambutannya, menyambut baik diketoknya RUU TPKS menjadi UU TPKS pada 12 April 2022.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM: Hukuman Mati Tak Timbulkan Efek Jera

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved