Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM: Hukuman Mati Tak Timbulkan Efek Jera

Komnas HAM menyebutkan bahwa vonis mati tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana di masa depan.

Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan digiring petugas masuk mobil tahanan usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA, KOMPAS - Pengadilan Tinggi Bandung memvonis Herry Wirawan, pengasuh pondok pesantren yang memerkosa 13 santriwatinya dengan hukuman mati.

Komnas HAM pun ikut mengomentari vonis mati tersebut. Menurutnya hukuman mati tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana sejenis di masa depan.

Hal itu berdasarkan tinjauan dan kajian dari pengalaman berbagai negara di dunia.

Oleh karena itu, Komnas HAM meminta agar hakim kasasi Mahkamah Agung agar mempertimbangkan agar Herry Wirawan, tidak dihukum mati sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

"Kalau kita lihat kajian-kajian terkait penerapan hukuman mati, tidak ditemukan korelasi antara penerapan hukuman mati dengan efek jera, atau pengurangan tindak pidana, baik itu tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana terorisme, atau narkoba, atau tindak pidana lainnya," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik lewat keterangan video, Selasa (5/4/2022).

"Karena itu sekali lagi kita menginginkan adanya satu peninjauan yang sebaik-baiknya dari hakim kasasi nanti, manakala misalnya terpidana mati Herry Wirawan atau pengacaranya mengajukan kasasi," katanya.

Baca juga: Keluarga Korban Lega Herry Wirawan Akhirnya Divonis Mati, Perjuangan Membuahkan Hasil

Kata Taufan, saat ini, penghapusan vonis mati telah menjadi tren secara global karena hukuman ini memang tidak efektif.

Secara normatif, hukuman mati melanggar hak hidup yang seharusnya dilindungi, bahkan tidak bisa dikurangi dalam bentuk apa pun dan oleh siapa pun.

UUD 1945 pun, ujar Taufan, menyatakan bahwa hak untuk hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apa pun. Dengan kata lain, hak hidup merupakan hak asasi yang absolut. Di samping itu, hukuman mati juga tidak berkorelasi apa pun terhadap upaya pemulihan korban.

Taufan menegaskan bahwa sikap berseberangan Komnas HAM terhadap hukuman mati bukan hanya terjadi pada kasus Herry saja, melainkan juga pada kasus-kasus lain.

Baca juga: Herry Wirawan Minta Maaf, Akui Perkosa 13 Santriwati Karena Khilaf

"Yang paling penting juga adalah penghormatan terhadap HAM dan perlindungan terhadap korban-korban, rehabilitasi pada mereka. Itu juga perlu dibenahi dalam sistem yang kita punyai selama ini, terutama dalam sistem pendidikan keagamaan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Herry dihukum mati.

Atas vonis itu, jaksa penuntut umum menempuh banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Tuntutan agar Herry tetap dihukum mati dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Sepakat atas Vonis Herry Wirawan, Komnas HAM: Hukuman Mati Tidak Timbulkan Efek Jera"

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Googel News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved