Berita Tanjabbar
Lapas Kuala Tungkal Gandeng Polres Tanjabbar Geledah Kamar Huni Warga Binaan
Berita Tanjabbar-Kegiatan yang serentak dilakukan lapas dan rutan seluruh Indonesia ini diharapkan dapat memperkecil potensi gangguan keamanan dan ket
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Menuju puncak peringatan hari bakti pemasyarakatan ke 58, lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuala Tungkal menggandeng Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar)untuk lakukan operasi penggeledahan barang-barang terlarang di dalam lapas Kuala Tungkal, Kamis (21/4/2022) malam.
Kegiatan yang serentak dilakukan lapas dan rutan seluruh Indonesia ini diharapkan dapat memperkecil potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Hal ini sesuai dengan arahan Dirjen pemasyarakatan, Reynhard Silitonga tentang 3 kunci pemasyarakatan maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum, serta kembali ke prinsip dasar pemasyarakatan (basic to basic).
Dalam kegiatan ini Kalapas, Sugiharto memimpin secara langsung operasi penggeledaahn, dimulai dari blok A yang merupakan blok tahanan.
Tim Satops Patnal yang diperkuat personil dari Polres Tanjabbar menyisir disrtiap sudut kamar hunian WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) untuk mencari barang barang terlarang yang sudah biasa disembunyikan oleh warga binaan.
"Malam ini bersama Polres Tanjabbar kita melakukan penggeledahan, Proses penggeledahan ini tetap mengedepankan prinsip humanis dan kehati-hatian guna memastikan kegiatan berjalan dengan kondusif," ujar Sugiharto.
Dari hasil dari penggeledahan ini ditemukan beberapa barang terlarang di dalam kamar hunian.
"Kita menemukan beberapa barang terlarang, antara lain korek gas, kabel listrik, sendok dan garpu berbahan logam, penjepit kuku, pisau cukur, obeng, dan lain lain," ucapnya.
Barang tersebut selanjutnya segera diamankan dan diata untuk dilaporkan.
Operasi penggeledahan yang dimulai pukul 21.30 WIB ini berakhir di blok D pada pukul 23.30 WIB, dengan kondisi aman dan kondusif.
Barang-barang terlarang yang telah didata akan dimusnahkan sebagai langkah konkrit dalam pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas. (*)
Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News
Baca juga: THR ASN Tanjabbar Masih Menunggu Surat Resmi dari Pusat