Berita Tanjabbar
THR ASN Tanjabbar Masih Menunggu Surat Resmi dari Pusat
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) hingga hari ini belum me
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) hingga hari ini belum mendapat kepastian.
Hal ini disampaikan oleh Sekda Tanjabbar, Agus Sanusi yang mengatakan pemkab saat ini belum mendapat surat resmi PP No 16 dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan.
"Kami belum dapat surat resmi yang PP no 16 dengan PMK, surat resminya belum dapat, kalau sudah dapat nanti kami akan naikan ke bupati, minta persetujuan untuk pencarian THR," jelasnya, Selasa (19/4/2022).
Namun ia katakan peraturan dari pusat sudah jelas bahwa paling lambat 10 hari sebelum lebaran sudah ada pencairan.
"Kemudian gaji ke 13, misalnya tidak ada, kan kondisional sifatnya, sudah disebut di dalam PP, selamabat-lambatnya setelah lebaran sudah cair," ungkapnya.
Sedangkan berdasarkan PP no 16 THR dan Gaji ke 13 yang dibayarkan meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50