Berita Jambi

Kasus Perdagangan 50 Ton BBM ,Polda Jambi Tetapkan Dirut PT BMS dan 4 Sopirnya sebagai Tersangka

Ditreskrimsus Polda Jambi akhirnya tetapkam Direktur Utama PT Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) dan 4 oramg lainnya sebagai tersangka kasus dugaan...

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG
Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Kristian Tory 

Dengan modus ini, para pemain minyak ilegal ini kerap mencampur BBM jenis solar dari Pertamina dengan hasil kegiatan ilegal driling.

Di mana, hasil penyelidikan sementara dari sejumlah kasus, sebut Tory, para pemain ini melakukan pola 1 banding 1.

"Ya informasi yang sempat kita gali, misalnya ada 50 ton BBM solar subsidi dari akan dioplos dengan 50 ton BBM ilegal, tetapi kita nanti akan koordinasi dengan pihak Pertamina" terang Tory.

Terkait kasus ini, Tory menjelaskan, pihaknya akan mendalami pihak transportir PT BMS, serta tughboat PT Lautan Lestari tersebut.

Saat ini, 8 tersangka beserta 4 unit mobil tangki dan satu tughboat telah diamankan oleh petugas.

"Kita amankan dari penyuplai hingga tujuan akhir, dan kita akan dalami ini," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sebanyak 8 Orang dan 50 Ton BBM Diduga Ilegal Diamankan Polda Jambi, Begini Kronologisnya

Baca juga: Anggota Polda Jambi Tangkap 4 Mobil Tangki BBM Non Subsidi Saat Muat Minyak Ke Kapal

Baca juga: Cegah Kelangkaan BBM, Polisi Lakukan Pemantauan SPBU di Batanghari

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved