Berita Muarojambi

Seluruh Perusahaan di Muaro Jambi Diwajibkan Bayar THR Karyawan Maksimal H-7

Berita Muarojambi-Semua perusahaan yang ada di Kabupaten Muaro Jambi diminta untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada semua...

Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
NET
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI – Semua perusahaan yang ada di Kabupaten Muaro Jambi diminta untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada semua karyawannya maksimal H-7 lebaran.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi Muhammad Amin ketika dikonfirmasi menyebut jika ketetapan tersebut telah sesuai dengan peraturan pemerintah No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Selain aturan tersebut, aturan lain juga tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 Tanggal 6 April 2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

”Berkenan hal tersebut Pemkab Muaro Jambi menghimbau kepada seluruh Pimpinan Perusahaan dalam Wilayah Kabupaten Muaro Jambi diantaranya, Pengusaha Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 1443 H/Tahun 2022 M kepada Pekerja/Buruh,” kata Amin, Senin (18/4).

Sesuai aturan yang berlaku, Amin menyebutkan Besaran dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada Pekerja/Buruh harus sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/V/2022 Tanggal 6 April 2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Katanya, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut diatas harus sudah dibayarkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

“Selanjutnya diminta kepada Perusahaan untuk segera melaporkan tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi dengan melampirkan nama-nama Pekerja/Buruh dan bukti photo copy penerimaannya untuk diteruskan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” sebutnya. (*)

Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News 

Baca juga: THR Dalam Bentuk Barang atau Parsel? Ini Kata Kemnaker

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved