THR Dalam Bentuk Barang atau Parsel? Ini Kata Kemnaker
Kemnaker menegaskan tunjangan hari raya (THR) Keagamaan tidak boleh diberikan dalam bentuk barang atau parsel. Pemberian THR harus dalam bentuk uang.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) Keagamaan tidak boleh diberikan dalam bentuk barang atau parsel. Melainkan harus dalam bentuk uang rupiah.
"THR diberikan dalam bentuk barang/parsel. Boleh nggak sih?” tulis Kemnaker di akun Instagram resmi @kemnaker, Sabtu (16/4/2022).
“Nggak boleh dong. THR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia,” tambahnya.
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada pasal 6.
THR diberikan paling lambat H-7 Idul Fitri
Mengacu pada aturan tersebut, THR wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Baca juga: Sri Mulyani Umumkan THR ASN Tahun Ini Lebih Besar, Akan Cair H-10 Lebaran
Sebelumnya, Kemnaker juga menegaskan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha harus membayarkan penuh Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Hal itu mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang perlahan mulai pulih meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Baca juga: Ini Alasan THR ASN dan Gaji ke-13 Tahun Ini Lebih Besar
Berita ini telah tayang di Kompas.tv
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News