Berita Jambi

Pendekatan Sudin Tersangka Perdagangan Anak di Jambi ke Korban Seharusnya Tidak Pengaruhi Hukuman

Berita Jambi-Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi, Asi Noprini, menjelaskan, upaya pendekatan

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Aryo
Tersangka kasus perdagangan anak, yakni Subin dan seorang pelaku anak di bawah umur berinisial IP, akhirnya dilimpahkan ke Kejksaan Negeri Jambi, Kamis (10/3/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi, Asi Noprini, menjelaskan, upaya pendekatan Sudin tersangka kasus Human Traficking (perdagangan manusia) kepada korbannya selayaknya tidak mengurangi hukumannya.

Di mana, dari keterangan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jambi, sebelumnya sebut, Sudin, tersangka kasus perdagangan 30 anak di Jambi kemungkinan besar tidak bisa  dikenakan hukuman maksimal atau hukuman kebiri kimia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Mery Marwati, ketua LPAI Jambi, katanya, saat ini keluarga korban sudah memaafkan pelaku, melalui surat pernyataan saling memaafkan. Namun, tersangka Sudin mengaku akan bertanggung jawab dengan membiayai pendidikan seluruh korban yang terdata.

Hal tersebut menurut Asi, atau yang kerap dipanggil Iin tidak tepat.

"Itu memang harus dilakukan, itu namanya resitusi, bukan upaya perdamaian," kata Iin, dalam program talk show, Mojok Tribun Jambi, Selasa (12/4/2022) pagi.

"Itu ganti rugi ke pada korban, tanpa mengurangi hukumannya," jelasnya.

Ia mengatakan, kerugian tersebut juga tidak sesuai dengan apa yang dialami korban, yang harus menanggung perilaku yang dilakukan pelaku.

"Makanya kalau ada yang bilang suntik kebiri dan sebagainya, itu harus dilakukan, karena sepanjang hidup loh,, sepanjang hidup dia takut" katanya.

Iin kembali menjelaskan, masyarakat kerap berkomentar terkait kondisi korban anak yang terlihat santai, atau bahkan terkesan senyum saat persidangan dan dalam berjalannya kasus anak.

Kondisi tersebut, kerap dinilai masyarakat bahwa korban menikmati atau bersikap santai dengan kasus tersebut.

"Bisa jadi itu adalah gangguan mental, namun mereka tidak mampu menyampaikan konpensasi dirinya, sehingga mereka bersikap santai," katanya

Dengan kondisi tersebut, sehingga korban wajib butuh rehap, agar tidak larut dalam cara hidup yang ingin mendapatkan uang dengan instan, dengan cara yang tidak benar.

Adanya upaya pendekatan pelaku Sudin, kepada korban, yakni pertanggung jawaban biaya pendidikan yang dianggap sebagai perdamaian, maka kata Iin, dapat berdampak pada peningkatan kasus kedepannya.

Di mana, setiap orang akan menganggap remeh.

"Kalau Resitusi dianggap sebagai perdamaian, ya bakalan ada peningkatan kasus," jelasnya.

Dalam kasus ini, menurut Iin jika dianalisis lebih dalam, tersangka Sudin seharusnya dikenakan pasal kekerasan seksual, bukan pasal Human Traficking.

"Ya kan cuman dia yang melakukannya, dia tidak menjual ke orang lagi, teman-korban ini saja yang ngantarin ke dia dan teman korban ini dapat fee,"

"Ini bisa jadi dia kekerasan dan kejahatan seksual anak, nah kalau itu diterapkan hukumannya lebih tinggi kan, dan setelah diterapkan human traficking, banyak tuh yang kecewa, lembaga perlindungan anak yang kecewa, dan banyak yang hubungin saya menanyakan kasus ini," tutupnya.

Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News 

Baca juga: PPA Provinsi Jambi Minta Sudin Tersangka Perdagangan Manusia Dihukum Kebiri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved