Berita Kota Jambi
Pemkot Rapat Ranperda Terkait Retribusi Pajak Hingga Belanja Daerah Usai Turunnya UU No 1 Tahun 2022
Berita Jambi-Pemkot Jambi lakukan rapat Ranperda terkait pajak, retribusi daerah, dan pokok pengeluaran belanja..
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemkot Jambi lakukan rapat Ranperda terkait pajak, retribusi daerah, dan pokok pengeluaran belanja daerah.
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang keuangan pemerintah pusat dan daerah, Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang melibatkan seluruh daerah untuk melakukan sinkronisasi.
Maulana, Wakil Wali Kota Jambi berujar bahwa aturan meningkatkan optimalisasi PAD melalui pajak maupun retribusi yang diatur melalui UU.
"Ada sisi positif yang signifikan karena juga mengatur tata kelola belanja," jelas Maulana, Senin (11/4/22).
Presentasenya sudah ditetapkan pada UU tersebut yang dapat memudahkan pemerintah.
Lalu sistem yang terintegrasi akan dimasukan dalam bahasan tersebut agar transparan.
"Jadi keuangan kita bisa jelas. Sudah dapat berapa, sudah belanja berapa yang dapat dimonitor walikota," lanjutnya.
Ada kemungkinan peluang terjadinya peningkatan misalnya balik nama pajak kendaraan bermotor maupun lainnya.
"Selama ini diprovinsi, kita hanya mendapatkan bagi hasil. Sekarang sudah ditentukan presentasenya," jelas dia.
Peluang meningkatnya juga terdapat pada unit usaha perpajakan maupun retribusi yang harus ada tutunan peraturan daerah.
Sehingga tiap-tiap OPD memiliki potensi PAD akan disusun tingkat kota, dan dibuatkan naskah akademiknya.
Kemudian disusun menjadi Ranperda paling lambat dua tahun lamanya.
Asisten I, Asisten III, Kepala BPPRD, dan seluruh OPD lingkungan kerja Pemkot Jambi turut hadir membahas pajak dan retribusi.
Pada penerapannya, sinergi antar OPD yang juga diatur lengkap.
Lalu dari sisi perizinan akan diberikan gratis poin-poin tertentu.
(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)