Ketua KPU Tanjabtim Divonis Bebas

BREAKING NEWS Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis Divonis Bebas Hakim Pengadilan Negeri Jambi

Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis divonis bebas oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Senin (11/4/2022).

Tribunjambi/Hasbi
Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis divonis bebas oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Senin (11/4/2022). 

Dia pun ditetapkan sebagai buronan, masuk dalam DPO sejak 12 November 2021.

Hampir tiga pekan dicari, akhirnya mantan Ketua KPU Tanjabtim itu menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Tanjabtim.

Ada tiga orang lagi yang ditetapkan tersangka, dan telah dibawa ke meja hijau atas kasus yang sama.

Ketiganya adalah Sekretaris KPU Tanjabtim Sumardi, Bendahara Pengeluaran Hasbullah, dan staf pembuat surat perintah membayar Mardiana

Simak terus informasi terbarunya di Tribunjambi. Berita Tribun Jambi juga bisa diakses di Google News

Baca juga: Sidang Putusan Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Tanjabtim Sempat Molor Hingga Sore

Baca juga: Hasbullah Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Dana Hibah KPU Tanjabtim

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KPU Tanjabtim Dituntut 6 Setengah Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved