Ketua KPU Tanjabtim Divonis Bebas
BREAKING NEWS Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis Divonis Bebas Hakim Pengadilan Negeri Jambi
Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis divonis bebas oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Senin (11/4/2022).
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Dia pun ditetapkan sebagai buronan, masuk dalam DPO sejak 12 November 2021.
Hampir tiga pekan dicari, akhirnya mantan Ketua KPU Tanjabtim itu menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Tanjabtim.
Ada tiga orang lagi yang ditetapkan tersangka, dan telah dibawa ke meja hijau atas kasus yang sama.
Ketiganya adalah Sekretaris KPU Tanjabtim Sumardi, Bendahara Pengeluaran Hasbullah, dan staf pembuat surat perintah membayar Mardiana
Simak terus informasi terbarunya di Tribunjambi. Berita Tribun Jambi juga bisa diakses di Google News
Baca juga: Sidang Putusan Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Tanjabtim Sempat Molor Hingga Sore
Baca juga: Hasbullah Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Dana Hibah KPU Tanjabtim
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KPU Tanjabtim Dituntut 6 Setengah Tahun Penjara