Ketua KPU Tanjabtim Divonis Bebas

BREAKING NEWS Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis Divonis Bebas Hakim Pengadilan Negeri Jambi

Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis divonis bebas oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Senin (11/4/2022).

Tribunjambi/Hasbi
Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis divonis bebas oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Senin (11/4/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis divonis bebas oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Senin (11/4/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim itu berlangsung sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Pembacaan putusan itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yandri Roni, didampingi Hakim Anggota 1 Yofistian, Hakim Anggota 2 Bernard Panjaitan, dihadiri Penuntut Umum pada Kejari Tanjabtim M Ali Nurhidayatullah sedangkan Terdakwa didampingi oleh Vernandus Hamonangan selaku Kuasa Hukum.

Dalam sidang majelis hakim menilai bahwa dakwaan primer dan subsider tidak ada yang terbukti.

"Maka dengan itu, terdakwa dinyatakan bebas," kata Hakim Ketua Yandri Roni dalam persidangan.

Pantauan dilokasi, saat dibacakan vonis bebas oleh ketua hakim.

Terlihat kerabat Nurkholis teriak syukur dan menerima putusan hakim tersebut.

Sebelumnya, sidang tuntutan kasus korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjabtim terdakwa Nurkholis selaku Ketua KPU Tanjung Jabung Timur dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 250 juta.

Setelah putusan, Nurkholis akan dijemput kuasa hukumnya di Lapas Jambi.

"Malam ini juga akan segera kami jemput di Lapas. Putusan hakim vonis bebas," ungkap Azmin Sutan Muda kuasa hukumnya

Dia sedang menunggu berita acara dari Pengadilan Negeri Tipikor Jambi agar Nurkholis bisa dijemput.

"Penjemputannya dilakukan sebelum jam 12.00 malam ini," ujarnya.

Pada perkara yang diusut Kejari Tanjabtim ini, Nurkholis ditetapkan tersangka atas kasus kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada dari APBD Tanjabtim 2020.

Nurkholis diduga telah melakukan tinda pindana korupsi untuk memperkaya diri sendiri senilai Rp 800 juta.

Setelah ditetapkan tersangka, Nurkholis mangkir dari panggilan jaksa.

Dia pun ditetapkan sebagai buronan, masuk dalam DPO sejak 12 November 2021.

Hampir tiga pekan dicari, akhirnya mantan Ketua KPU Tanjabtim itu menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Tanjabtim.

Ada tiga orang lagi yang ditetapkan tersangka, dan telah dibawa ke meja hijau atas kasus yang sama.

Ketiganya adalah Sekretaris KPU Tanjabtim Sumardi, Bendahara Pengeluaran Hasbullah, dan staf pembuat surat perintah membayar Mardiana

Simak terus informasi terbarunya di Tribunjambi. Berita Tribun Jambi juga bisa diakses di Google News

Baca juga: Sidang Putusan Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Tanjabtim Sempat Molor Hingga Sore

Baca juga: Hasbullah Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Dana Hibah KPU Tanjabtim

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KPU Tanjabtim Dituntut 6 Setengah Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved