Kementerian Agama Masih Membutuhkan 192.008 PPPK untuk Guru Madrasah, Ini Rinciannya

Pada 2021, Kementerian Agama telah merekrut 7.380 calon PPPK dari formasi guru dan dosen.

Editor: Rahimin
ist
Ilustrasi Siswa Madrasah Aliyah di Sarolangun saat belajar. Kementerian Agama Masih Membutuhkan 192.008 PPPK untuk Guru Madrasah, Ini Rinciannya 

TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Agama masih banyak membutuhkan guru madrasah.

Saat ini, Kementerian Agama membutuhkan 192.008 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru madrasah.

Hal itu dikatakan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama Muhammad Zain. 

“Dari data yang ada, kami masih membutuhkan 192.008 PPPK untuk formasi guru madrasah," katanya, melalui keterangan tertulis, Jumat (8/4/2022).

Dikatakan Zain, kebutuhan ini tersebar untuk 46.647 guru Raudlatul Athfal (RA) dan 91.778 guru Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Lalu 42.773 guru Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 10.850 guru Madrasah Aliyah, baik reguler maupun kejuruan.

Zain berharap, kebutuhan PPPK untuk formasi guru madrasah ini bisa dipenuhi, meski secara bertahap.

Sehingga, proses pembelajaran di madrasah ke depan akan bisa berjalan lebih baik lagi.

"Data ini sudah saya sampaikan juga saat mewakili Dirjen Pendidikan Islam dalam Rapat dengan Panja Komisi X DPR RI pada akhir Maret 2022," katanya lagi.

Pada 2021, Kementerian Agama telah merekrut 7.380 calon PPPK dari formasi guru dan dosen.

Mereka berasal dari guru dan dosen eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi syarat dan mengikuti seleksi kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

SK calon PPPK ini telah diserahkan oleh Sekjen Kemenag pada 1 April 2022.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kementerian Agama Butuh 192.008 PPPK untuk Guru Madrasah

Baca juga: Pemprov Masih Tunggu Hasil Keputusan Kemenpan RB RI Mengenai Jumlah Penerimaan PPPK di Jambi

Baca juga: Tahun ini, Pemkab Muarojambi Usulkan Terima 406 PPPK

Baca juga: Pemkab Sarolangun Dapat Jatah 128 Formasi PPPK

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved