Kemendikbud Ristek Tunjuk Prof. Dr. Herri Jadi Pjs Rektor Unbari
Gubernur merekomendasikan As'ad Isma wakil rektor II Universitas Islam Negeri (UIN) STS Jambi, menjadi Pjs Rektor Universitas Batanghari.
Penulis: Ade Setyawati | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJANBI.COM, JAMBI - Belakangan ini informasi kebijakan Gubernur merekomendasikan As'ad Isma wakil rektor II Universitas Islam Negeri (UIN) STS Jambi, menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Rektor Universitas Batanghari (Unbari), hangat diperbincangkan.
Namun dilain kesempatan, Kemendikbud Ristek menunjuk Prof. Dr. Herri SE. MBA, menjadi PJS Rektor Unbari.
Hal ini menimbulkan pertanyaan banyak pihak, seperti apa prosedur yang ditetapkan dan Unbari akan dipimpin siapa?
Terkait hal tersebut, Jarkasman Tanjung Penasehat Hukum Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) menyampaikan bahwa Gubernur tidak berwenang dalam penunjukan tersebut.
"Dalam hal ini, gunernur tidak berwenang dalam menunjuk PJS Rektor Unbari, karena untuk perguruan tinggi swasta peraturan badan penyelenggara adalah peraturan tertinggi," jelasnya.
"Semua juga telah diatur dalam UU yayasan dan statuta Unbari," tambahnya.
Dalam hal ini, menurutnya baik secara hukum dan aturan yang berlaku, Gubernur Jambi harus mengikutinya.
"Untuk Prof. Dr. Herri SE. MBA yang di tunjuk oleh kemenristek di tetapkan per tanggal 1 April 2022 dan akan berlaku sampai ditunjuk dan ditetapkannya rektor defenitif," tutupnya, (Tribunjambi.com/adesw).
Baca juga: Gubernur Jambi Disebut Rekomendasikan Asad Isma Jadi PJs Rektor Unbari
Baca juga: Kisruh Dualisme Rektor Unbari Bergulir Hingga ke Polda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Universitas
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News