Berita Jambi

Kisruh Dualisme Rektor Unbari Bergulir Hingga ke Polda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Universitas

Berita Jambi-Polemik dualisme Rektor Unbari terus berlanjut, tim kuasa hukum dan birokrasi akhirnya tanggapi laporan Yayasan Pendidikan Jambi

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
ARYO TONDANG/TRIBUNJAMBI.COM
Ketua Umum Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) Camelia Puji Astuti didampingi Kuasa Hukum Jarkasman Tanjung, pada Selasa (11/01/2021). Ia melaporkan Rektor Unbari. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Polemik dualisme Rektor Unbari terus berlanjut, tim kuasa hukum dan birokrasi akhirnya tanggapi laporan Yayasan Pendidikan Jambi, terkait dugaan penyelewengan jabatan dan penggelapan yang dilakukan di jajaran Rektorat Unbari.

Firman Wijaya, Ketua Tim Kuasa Hukum Unbari mengatakan, pihaknya siap menghadapi laporan yang dilakukan oleh pihak yayasan ke Mapolda Jambi, beberapa waktu lalu.

Namun Firman menyampaikan, polemik yang saat ini hangat diperbincangkan lebih baik diselesaikan dengan mediasi, tanpa jalur hukum.

"Sebelumnya sudah ada mediasi, di mana saat itu pihak Camelia memberi beberapa persyaratan, yang salah satunya adalah dirinya menjadi PLT Rektor, dan meminta Senat menyetujui hal tersebut," kata Firman, Jumat (14/1/2022).

Firman juga menyampaikan, bahwa pergerakan pihak Ketua Yayasan yang melakukan pelaporan ke Polda tapi tidak didukung oleh dokumen bukti maka potensi biasnya tinggi.

Ada masalah de jure dan de facto, kadangkala secara de jure kita kuat, tetapi jka de factonya tidak menguasai, maka nantinya akan menimbulkan masalah, misalnya berkaitan dengan akuisisi. Maka secara de facto atau dokumen dan data-data harus ada.

Menurut kuasa hukum, ada kelonggaran pada pasal-pasal dalam undang-undang yayasan. Yayasan yang otentik termasuk pendiri dan aset (minus aset yang bukan milik pendiri, seperti aset milik pemerintah).

"Jangan sampai ada produk apapun dari yayasan yang mengklaim aset pemerintah sebagai asetnya. Jika ada aset milik pemerintah harus diselesaikan terlebih dahulu," jelasnya.

Walaupun ada penyesuaian terhadap undang-undang yayasan yang mengharuskan pembentukan yayasan baru dan menghapus pendiri yayasan lama, tidak kemudian bisa melakukan "rekayasa" terhadap aset, karena hal tersebut akan menimbulkan masalah tersendiri.

Sesuai ketentuannya, suatu yayasan baru tidak boleh memiliki persamaan sebagian maupun seluruhnya terhadap simbol-simbol yayasan yang lama.

Tetapi hal ini yang sering dilupakan, karena berpikirnya hanya seperti ganti "seragam" yang sebenarnya ada kemiripan sebagian atau seluruhnya dengan yayasan lama, maka salah betul dan ini merupakan pelanggaran, ada unsur pidananya. Walaupun masalah simbol-simbol tersebut sudah diatur dalam statuta.

"Sebenarnya unsur rekayasa yayasan baru ini makin jelas terlihat melalui pengakuan pendirinya sebagai pendiri tunggal dihadapan notaris. Hal ini mengarah kepada pidana. Karena unsur otentisitasnya ada yang ditinggalkan, yaitu memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta, yaitu menghilangkan pendiri-pendiri yang masih ada pada saat itu," sebutnya.

Ia menuturkan perlu ada pemetaan skema pendirian dari awal yang sistematis supaya objektifitas bisa diukur, sebaiknya dibentuk "task force" semacam tim penyelamat di luar posisi profesi yang tujuannya untuk mengimbangi pengambilan keputusan.

Hal terpenting yang harus kita jaga adalah suasana akademik. Jadi secara de facto, semua unsur-unsur universitas yang ada di statuta harus dapat kita konsolidasikan. Kita berharap Rektor dapat menghimbau para dekanat untuk tetap menjalankan proses akademik seperti biasa.

Berkaitan dengan proses hukum yayasan, nantinya akan melibatkan unsur pemerintah sebagai PLT jika Rektor yang dipermasalahkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved