Fakta Baru Perangkat Desa yang Dukung Jokowi 3 Periode

Muncul dukungan dari perangkat desa pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melanjutkan kepemimpinannya hingga tiga periode.

Editor: Teguh Suprayitno
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – Muncul dukungan dari perangkat desa pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melanjutkan kepemimpinannya hingga tiga periode.

Hal itu  mengemuka saat sejumlah Kepala dan Perangkat Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kepengurusan Surta Wijaya menggelar acara Silaturahmi Nasional pada 29 Maret 2022 lalu.

Dukungan para kepala desa ini pun membuat isue perpanjangan masa jabatan presiden kembali menjadi pembahasan hangat di tengah masyarakat.

Namun terkait dukungan APDESI terhadap wacana perpanjangan jabatan presiden ini kemudian dibantah kepengurusan APDESI dengan Ketua Umum Arifin Abdul Madjid.

Dalam kunjungannya ke kediaman Ketua Dewan Perwakilan Daerah La Nyalla Mahmud Mattalitti, Arifin mengklarifikasi kabar dukungan APDESI terhadap masa jabatan presiden hingga tiga periode.

Arifin menegaskan bahwa APDESI yang dipimpinnya merupakan organisasi yang bebas secara politik. Menurutnya hal ini tertuang dalam AD/ART APDESI.

Baca juga: Gaduh Tiga Periode, Demokrat Nilai Jokowi Tak Ingin Langgengkan Kekuasaan

Selain itu, kata Arifin merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, kepala desa dilarang berpolitik.

“Di dalam AD/ART APDESI ditegaskan bahwa APDESI tidak berpolitik. Selain itu yang lebih utama lagi, di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga jelas diatur bahwa Kepala Desa dan perangkat desa dilarang berpolitik,” ujar Arifin yang dikutip dari lanyallacenter.id yang dipublikasikan Senin (5/4/2022).

Lantas bagaimana dengan APDESI Kepengurusan Surta Wijaya yang menyelenggarakan Silatnas yang dihadiri Presiden Joko Widodo?

Arifin mengatakan DPP APDESI dengan Ketua Umum Surta Wijaya tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

DPP Apdesi hanya memiliki surat keterangan terdaftar sebagai ormas. Bahkan SKT tersebut pun baru dibuat sehari menjelang pelaksanaan silatnas yang kemudian mewacanakan Jokowi tiga periode tersebut.

“SKT itu juga baru terbit sehari sebelum acara Silatnas di Istora itu. Ini kan janggal,” tutur Arifin.

Sementara menurut Arifin, APDESI yang dipimpinnya merupakan asosiasi berbadan hukum alias sudah tercatat di Kemenkumham sejak 2016.

Selain itu, pihaknya telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.

Sementara Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, juga menegaskan keinginan APDESI pimpinan Surta Wijaya agar Presiden Jokowi menjabat tiga periode merupakan pelanggaran Konstitusi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved