Fakta Baru Perangkat Desa yang Dukung Jokowi 3 Periode
Muncul dukungan dari perangkat desa pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melanjutkan kepemimpinannya hingga tiga periode.
“Saya sudah ingatkan dalam siaran pers, bahwa langkah itu sebuah pelanggaran terhadap konstitusi kita,” kata LaNyalla.
Menurutnya, kepala desa merupakan pejabat pemerintahan terkecil. Sehingga saat dilantik juga disumpah seperti pejabat pemerintah lainnya. Yaitu sumpah atas nama Tuhan, untuk mematuhi dan menjalankan Konstitusi dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Baca juga: Pedagang di NTT Teriaki Jokowi Tiga Periode
“Konstitusi jelas menyatakan bahwa jabatan presiden itu dua periode. Kalau kemudian mendukung presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar Konstitusi,” katanya.
Arifin sendiri menegaskan APDESI yang dipimpinnya jelas menolak perpanjangan masa jabatan presiden dan juga wacana presiden tiga periode. Sebab, hal itu bertentangan dengan konstitusi.
“Soal 3 periode ini kan regulasinya tidak ada. Makanya kalau kita ikut-ikutan dukung artinya kan melanggar Konstitusi. Yang kemarin itu kita anggap pembohongan dan pembodohan,” terang dia.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News