Berita Merangin

Ribuan Botol Miras dan Puluhan Liter Tuak Diamankan Satreskrim Merangin Dalam Operasi Pekat Siginjai

Berita Merangin-Sebanyak 2.155 botol minuman keras dan 57 liter minuman beralkohol (tuak) diamankan Satreskrim Polres Merangin dalam Operasi..

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
Darwin Sijabat/tribunjambi
Konferensi hasil Operasi pekat Siginjai Polres Merangin 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Sebanyak 2.155 botol minuman keras dan 57 liter minuman beralkohol (tuak) diamankan Satreskrim Polres Merangin dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Sigìnjai tahun 2022.

Operasi Pekat Siginjai 2022 yang dilaksanakan menjelang bulan Suci Ramadhan, Polres Merangin berhasil menyita Ribuan Minuman Keras (Miras) dari berbagai merek, Kamis (17/3/2022) lalu. 

Ribuan Miras tersebut disita dari minimarket yang beralamat Pasar Pamenang Kecamatan Pamenang. Selain Miras, Pemilik juga dibawa ke Mapolres Merangin untuk proses selanjutnya. 

Miras tersebut terdiri dari, Topi miring sebanyak 146 botol 250 ml, Asoka sebanyak 909 botol 250 ml, Anggur Merah sebanyak 180 botol 275 ml dan Anggur Merah sebanyak 595 botol 620 ml. 

Selanjutnya, Anggur Putih sebanyak 42 botol 620 ml, Prost sebanyak 48 botol 620 ml dan Beras kencur sebanyak 70 botol 275 ml. Totalnya sebanyak 1990 botol. 

Kemudian Ops Pekat yang dilakukan masing masing Polsek turut mengamankan minuman beralkohol. Diantaranya, 24 botol bir hitam, 24 botol beras kencur, 4 botol miras.

Selanjutnya terdapat minuman keras yang diamankan merupakan bagian dari Target Operasi dengan jumlah sebanyak 113 botol dari berbagai merek.

Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Pemenang Kecamatan Pamenang, tepatnya di minimarket Desi terdapat jual beli miras

Kemudian anggota Kepolisian menuju lokasi, langsung melakukan penggeledahan, dan didapatkan tumpukan miras yang terdapat di gudang minimarket tersebut, selanjutnya dibawa ke Mapolres Merangin. 

Tak hanya barang bukti miras yang diamankan, aparat juga membawa pemilik minimarket ke Polres Merangin untuk proses lebih lanjut. 

"Saat ini pemilik berinisial L (58) Warga kelurahan Pamenang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres, Sabtu (2/4/2022). 

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 8 ayat 2 Perda nomor 7 tahun 2005 tentang larangan minuman keras/ alkohol, dengan ancaman denda maksimal Rp 25 juta dengan hukuman kurungan 6 bulan," ujarnya lagi. 

Selain Miras, pada operasi pekat siginjai 2022 ini, Polres Merangin juga mengamankan puluhan wanita pemandu karaoke di bebepa tempat, setelah didata dan diberi pembinaan, kemudian puluhan pemandu karaoke tersebut dilepas. 

"Pemandu karoke berjumlah sebanyak 20 orang. Mereka buat perjanjian, tidak melakukan perbuatan asusila dan mereka sudah kita lepas," tambah Kasi Humas, AKP Edih. (tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Simak berita-berita terbaru Tribunjambi.com di Google News 

Baca juga: Asik Main Judi, 3 Warga Merangin dan 2 Warga Sarolangun Jambi Diciduk Polisi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved