Berita Merangin

Asik Main Judi, 3 Warga Merangin dan 2 Warga Sarolangun Jambi Diciduk Polisi

Berita Merangin-Sedang asik bermain judi, lima orang warga diamankan Satreskrim Polres Merangin di Desa Jelatang, Kecamatan Pamenang dalam...

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
Darwin Sijabat/tribunjambi
Konpers Polres Merangin 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Sedang asik bermain judi, lima orang warga diamankan Satreskrim Polres Merangin di Desa Jelatang, Kecamatan Pamenang dalam operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) Siginjai tahun 2022, Jumat (11/3/2022) lalu.

Dari kelima orang tersebut terdapat dua warga Kabupaten Sarolangun yakni S (47) dan MS (38) beralamat di  Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII.  

Sementara tiga warga Merangin yakni F (54) berlamat di Kelurahan Pamenang, AP (31) beralamat di Desa Jelatang dan K (46) beralamat di Desa Muara Blengo Kecamatan Pamenang.

Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata menyampaikan diamankan kelima orang tersebut berdasarkan laporan warga yang menyebutkan sedang berjudi.

Berbekal informasi itu, anggota Ops Pekat Siginjai I Polres Merangib langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) menyelidiki kebenarannya.

"Lima orang kita amankan saat sedang berjudi di Desa Jelatang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin," ujarnya saat press rilis, Sabtu (2/4/2022).

Selain tersangka, barang bukti yang diamankan polisi yakni kartu remi sebanyak delapan kotak dan uang tunai sekitar Rp 1 juta.

"Barang bukti yang kita amankan yakni delapan kotak kartu remi dan uang tunai sekitar Rp 1 juta," tambahnya.

Kelimanya dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun pidana penjara. (tribunjambi.com/ darwin sijabat)

Simak berita-berita terbaru Tribunjambi.com di Google News 

Baca juga: Gegara Suami Main Judi Online, Tiga ASN di Kabupaten Batanghari Bercerai

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved