Kata Sekjen Partai Berkarya Setelah Tommy Soeharto Kalah di MA

Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengaku bersyukur atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kubu Muchdi Pr.

Editor: Teguh Suprayitno
Dokumentasi/Partai Berkarya
Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Pr membacakan pernyataan sikap terkait putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Tommy Soeharto, Rabu (17/2/2021). 

Pada Maret 2020, sejumlah kader Partai Berkarya membentuk Presidium Penyelamat Partai untuk meminta Munaslub dipercepat. Meski sejumlah pengurus partai kemudian diberhentikan, Presidium Penyelamat Partai tetap menggelar Munaslub pada Juli 2020.

Dari Munaslub itu, Muchdi Purwopranjono terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekretaris jenderal. Hasil Munaslub kubu Muchdi pun diserahkan ke Kemenkumham dan disahkan lewat SK yang diterbitkan kementerian tersebut.

Hal itu membuat kubu Tommy tersingkir dan berujung pada gugatan ke PTUN Jakarta. Pada 16 Februari 2021, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Tommy atas putusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi.

Kemudian, kubu Muchdi Pr mengajukan banding. Namun, majelis hakim PTTUN memperkuat putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Tommy.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasasi Dikabulkan, Kubu Muchdi Pr: Kepastian Hukum Partai Berkarya Hadapi Pemilu 2024"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved