Kata Sekjen Partai Berkarya Setelah Tommy Soeharto Kalah di MA

Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengaku bersyukur atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kubu Muchdi Pr.

Editor: Teguh Suprayitno
Dokumentasi/Partai Berkarya
Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Pr membacakan pernyataan sikap terkait putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Tommy Soeharto, Rabu (17/2/2021). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan kepengurusan partai kembali ke tangan Muchdi Purwopranjono atau Muchdi Pr.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengaku bersyukur atas keputusan MA tersebut.

Hal itu diketahui pasca keputusan majelis hakim di tingkat kasasi Selasa (29/3/2022) menyatakan gugatan Tommy Soeharto ditolak.

"Syukur Alhamdulillah, ini bukan soal menang kalah, tapi kepastian hukum untuk langkah Partai Berkarya ke depan menghadapi tahapan Pemilu 2024," ujar Andi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/3/2022).

Atas keputusan MA tersebut, Andi berharap Partai Berkarya di bawah kepengurusan Muchdi PR dapat kembali bersatu menghadapi Pemilu 2024.

Andi juga berharap dengan putusan hukum ini, tidak ada lagi kubu-kubu dalam Partai Berkarya.

"Tidak ada lagi berkarya kuning, berkarya putih, berkarya abu-abu. Hanya ada satu Partai Berkarya berlogo rantai dan beringin di bawah kepemimpinan Muchdi Purwopranjono," tegas dia.

Baca juga: Gaduh Partai Berkarya, Kemenkumham Buka Suara Setelah MA Putuskan Tommy Soeharto Kalah

Diketahui Muchdi menjabat sebagai Ketua Umum Partai Berkarya. Sementara, Tommy Soeharto atau Hutomo Mandala Putra menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya.

Lebih lanjut, Andi mengajak seluruh jajarannya untuk membangun partai secara bersama-sama.

"Hilangkan ego dan menang sendiri, partai ini kita bangun dari awal bersama, bukan perorangan atau golongan," katanya.

Di sisi lain, Andi menyadari bahwa partainya sempat mengalami gejolak internal.

Menurutnya, hal itu wajar saja karena merupakan proses dinamika pendewasaan dalam berpartai.

"Orang politik pasti tahu, ini proses pematangan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, MA memutuskan kepengurusan Partai Berkarya kembali ke tangan Muchdi PR. "Kabul kasasi, batal judex facti, adili sendiri: gugatan tidak diterima," bunyi putusan dikutip dari website MA, Rabu (30/3/2022).

Konflik internal Dualisme kepengurusan Partai Berkarya bermula ketika sejumlah kader menilai kepemimpinan Tommy Soeharto tidak berjalan dengan baik.

Baca juga: Mahkamah Agung Putuskan Partai Berkarya Dipimpin Muchdi PR, Tommy Soeharto Kalah

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved