Berita Nasional
Mahkamah Agung Putuskan Partai Berkarya Dipimpin Muchdi PR, Tommy Soeharto Kalah
Keputusan diambil tiga hakim yaitu Yosran, Is Sudaryono, dan Irfan Fachruddin. Putusan itu bernomor 182/G/2020/PTUN.JKT.
TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan siapa yang berhak memimpin Partai Berkarya.
Mahkamah Agung memutuskan kepengurusan Partai Berkarya kembali ke tangan Muchdi Pr.
Hal itu diketahui pasca keputusan majelis hakim di tingkat kasasi Selasa (22/3/2022).
“Kabul kasasi, batal judex facti, adili sendiri: gugatan tidak diterima,” isi putusan dikutip dari website MA, Rabu (30/3/2022).
Maka putusan itu membatalkan putusan di tingkat pertama dan kedua.
Keputusan diambil tiga hakim yaitu Yosran, Is Sudaryono, dan Irfan Fachruddin. Putusan itu bernomor 182/G/2020/PTUN.JKT.
Untuk diketahui, dualisme di tubuh Partai Berkarya bermula ketika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan Surat Keputusan terkait Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya 2020-2025.
Isi surat itu Kemenkumham mengesahkan kepengurusan di bawah kepemimpinan Muchdi Pr.
Namun, Tommy Soeharto menggugat putusan itu ke PTUN Jakarta, dan gugatannya dikabulkan pada 16 Februari 2021 .
Kubu Muchdi Mr tak terima dengan keputusan itu, Kemenkumham dan Partai Berkarya di bawah kepengurusan Muchdi PR mengajukan banding.
Namun, dalam putusannya 1 September 2021, majelis hakim PT TUN Jakarta tetap menyatakan kepengurusan Partai Berkarya di bawah Tommy Soeharto adalah kepengurusan yang sah.
Kemenkumham dan Muchdi Pr terus melanjutkan proses peradilan ke tingkat kasasi hingga akhirnya dinyatakan menang oleh Mahkamah Agung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Partai Berkarya Masih Tunggu Putusan Inkrah Kasasi Mahkamah Agung
Baca juga: Sampaikan Arahan ke Pengurus, Ketua DPW Partai Berkarya: Jangan Sampaikan Politik Itu Jahat
Baca juga: Tommy Soeharto Menang, Kader Partai Berkarya di Jambi Diminta Merapatkan Barisan