Gaduh Partai Berkarya, Kemenkumham Buka Suara Setelah MA Putuskan Tommy Soeharto Kalah
Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Muchdi Purwoprandojo atau Muchdi Pr ihwal kepengurusan Partai Berkarya.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Mucdi Purwoprandojo atau Muchdi Pr ihwal kepengurusan Partai Berkarya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) turut angkat bicara ihwal keputusan MA tersebut.
Putusan MA itu membatalkan dua putusan sebelumnya di tingkat pertama dan banding yang memenangkan kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman berharap kedua pihak bisa menghormati keputusan MA tersebut.
"Kami berharap semua pihak dapat menghormati dan menerima putusan MA terkait sengketa partai dimaksud," ujar Tubagus kepada Kompas TV, Rabu (30/3/2022).
Sebelumnya, MA menerima kasasi yang dilayangkan oleh Mayjen (Purn) Mucdi Purwoprandojo atau Muchdi Pr soal kepengurusan Partai Berkarya.
Baca juga: Mahkamah Agung Putuskan Partai Berkarya Dipimpin Muchdi PR, Tommy Soeharto Kalah
"Kabul kasasi. Batal judex facti (PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta-red). Mengadili sendiri. Gugatan tidak diterima," tulis dalam petikan putusan kasasi yang dikutip dari website Mahkamah Agung, Rabu 30 Maret 2022.
Sidang ini dipimpin ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono diputus pada 22 Maret 2022, dengan panitera pengganti Maftuh Effendi.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv