Polisi di Medan yang Gelapkan Barang Bukti Narkoba Divonis Ringan, LBH Curiga Hakim Masuk Angin

Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memvois ringan dan bebas sejumlah polisi yang didakwa mencuri uang terduga bandar narkoba jadi perhatian publik.

Editor: Teguh Suprayitno
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi-Polisi. 

Berdasarkan putusan pengadilan, Bripka Rikardo Sihaan dan Aiptu Matredy Naibaho cuma divonis 8 bulan 21 hari.

Rikardo sendiri adalah pihak yang membeberkan adanya dugaan keterlibatan mantan Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko dalam kasus suap dari hasil uang narkoba tersebut.

Sementara itu, terdakwa Iptu Toto Hartono divonis bebas, meski sebelumnya telah ditetapkan bersalah karena menikmati aliran uang tersebut. (Penulis: Anugrah Nasution)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi yang Gelapkan Barang Bukti Divonis Ringan, LBH: Hakim PN Medan Masuk Angin

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved