Polisi di Medan yang Gelapkan Barang Bukti Narkoba Divonis Ringan, LBH Curiga Hakim Masuk Angin
Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memvois ringan dan bebas sejumlah polisi yang didakwa mencuri uang terduga bandar narkoba jadi perhatian publik.
TRIBUNJAMBI.COM, MEDAN- Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memvois ringan dan bebas sejumlah polisi yang didakwa mencuri uang terduga bandar narkoba, dan turut menguasai narkoba menuai reaksi publik.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Ismail Lubis menilai hakim yang mengadili perkara tersebut 'masuk angin'.
Bahkan LBH Medan mencurigai putusan ini ada apa-apanya.
"Ini memang putusan yang sangat mengejutkan, soalnya putusannya tergolong ringan dan bahkan ada yang bebas. Banyak yang bertanya tanya apa penyebabnya, jangan jangan ini sudah masuk angin," ujar Ismail kepada Tribun-medan.com, Rabu (16/3/2022).
Semestinya menurut Ismail, penegak hukum memberikan hukuman yang setimpal terhadap oknum polisi tersebut.
Sebagai aparat penegak hukum, sudah semestinya para terdakwa memberikan contoh yang baik, bukan malah mencuri dan membawa narkoba kemana-mana.
"Ini malah melakukan pencurian yang seharusnya dijadikan barang bukti. Seharusnya dihukum seberat beratnya mereka ini," ujar Ismail.
Baca juga: Kronologi Anggota TNI Batalyon Arhanud Tembak Mati Anggota Brimob di Maluku Tengah
Dia pun kemudian melihat sidang yang menjerat aparat penegak hukum itu seolah olah berjalan tidak sesuai azaz peradilan.
Adanya penundaan persidangan hingga berlarut larut patut dipertanyakan.
"Kemudian dari banyaknya penundaan persidangan pembacaan putusan menunjukkan hakim tidak profesional dalam menangani perkara ini, karena mereka tidak mengindahkan azaz peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Ini justru malah memperlama sampai 8 kali tunda hanya untuk satu agenda yang sama, yaitu pembacaan putusan" ujar dia.
Ismail lantas meminta agar Komisi Yudisial (KY) memeriksa para hakim hakim yang mengadili perkara ini.
"Meminta agar KY memeriksa hakim yang menyidangkan ini, apakah ada pelanggaran atau tidak," kata dia.
Lebih jauh LBH Medan setuju jika jaksa melakukan upayah banding atas putusan tersebut.
"Kemudian kita setuju dengan jaksa yg melakukan upaya hukum dan semoga PT dan MA nantinya menghukum berat para Terdakwa ini jika benar benar terbukti, " pungkasnya.
Baca juga: Rizky Febian Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Kasus Doni Salmanan
Dalam kasus ini, PN Medan menjatuhkan hukuman ringan terhadap 5 anggota Polrestabes Medan yang mencuri uang hasil grebek narkoba senilai Rp 1,5 miliar.