Berita Sarolangun
Tersangka Pemalsuan Ijazah, Kabag di Pemkab Sarolangun Jadi Tahanan Kota
Kejaksaan Negeri Sarolangun telah menerima berkas perkara dan tersangka HS (42) kepala bagian di kantor bupati Sarolangun atas kasus pemalsuan ijazah
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kejaksaan Negeri Sarolangun telah menerima berkas perkara dan tersangka HS (42) kepala bagian di kantor bupati Sarolangun yang diduga melakukan pemalsuan ijazah strata satu untuk masuk pegawai pada 2008.
Kepala seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sarolangun A. Fariansyah mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara atas undang-undang pendidikan nasional.
Dia mengatakan, untuk status penahanan tersangka HS (42) kini telah ditetapkan sebagai tahanan kota dan telah di jamin oleh pihak keluarga tersangka.
"Kalau untuk status penahanan di polisi tidak di tahan, jadi kami buat menjadi tahanan kota," kata kasi Pidum Kejari Sarolangun, Selasa (15/3/2022).
Lanjutnya, status tahanan tersangka pemalsuan ijazah strata satu itu dengan batas waktu hingga 20 hari kedepan.
"Status tahanan kota hingga 20 hari kedepan, selanjutnya bakal kita limpahkan kepada pengadilan," katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sarolangun Abdul Harris menjelaskan, perkara itu masih dalam dugaan sementara, pihakya belum dapat menjustifikasi tersangka telah melakukan tindak pindana.
"Bagaimana proses pembuktiannya di persidangan akan kita lihat nanti perkembangan dipersidangan, yang pasti bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik polres Sarolangun telah diserahkan dan akan menjadi barang bukti yang akan kita ajukan persidangan," jelasnya.
Terkait proses perkara tersebut, Harris mengatakan, dalam proses persidangan bakal dihadirkan para saksi, bakal ada ahli dan bukti-bukti. Berkas perkara tersebut berupa surat-surat, ijazah, dokumen yang terkait dengan ijazah tersangka.
Baca juga: Oknum ASN di Pemkab Sarolangun Jadi Tersangka Pemalsukan Ijazah, Berkas Perkara Tahap II
Baca juga: Antisipasi Penyalahgunaan Senjata, Propam Polres Sarolangun Cek Senpi Personel
Baca juga: JPU Serahkan Berkas Perkara Tiga SAD Tersangka Penembakan Satpam PT PKM ke PN Sarolangun