JPU Serahkan Berkas Perkara Tiga SAD Tersangka Penembakan Satpam PT PKM ke PN Sarolangun
Tiga SAD tersangka kasus penembakan Scurity PT Primatama Kreasi Mas beberapa bulan lalu, bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sarolangun.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN -Tiga orang warga Suku Anak Dalam (SAD) berinisial N (60), BS (20) dan B (59) tersangka kasus penembakan Scurity PT Primatama Kreasi Mas (PKM) beberapa bulan lalu, bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sarolangun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sarolangun Hendri Aritonang mengatakan, telah melimpahkan berkas perkara dari tiga tersangka ke Pengadilan Negeri Sarolangun.
"Barusan sudah diantar ke Pengadilan Negeri Sarolangun pelimpahan tiga orang ini," ungkapnya, Selasa (15/3/2022).
Menurutnya, setelah masuk dalam tahap pelimpahan di Pengadilan Negeri Sarolangun baru akan keluar jadwal penetapan perjalanan sidang, mulai dari pembacaan tuntutan hingga putusan.
"Mungkin sekitar semingguan baru keluar jadwal, untuk sidang pertama itu biasanya pembacaan surat dakwaan," bebernya.
Lanjutnya, setelah pembacaan tuntutan lanjut Hendri, barulah akan melihat keterangan saksi-saksi.
"Kalau saksinya banyak itu mungkin bisa satu atau dua kali persidangan, perkiraan kita itu sekitar sebulan baru penuntutan," kata Tonang.
Baca juga: Update Kasus Penembakan Satpam PT PKM Sarolangun dengan Tersangka SAD
Adapun pasal yang didakwakan terhadap ketiga terdakwa adalah mulai dari premier pasal 170 ayat 2 KUHP subsider pasal 341 ayat 2 KHUP. Serta subsider pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal alternatif atau undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 mengenai kepemilikan senjata api
"Kalau untuk sekarang belum bisa kita perkirakan (berapa tahun tuntutan_red), nanti kita lihat di fakta persidangan untuk penuntutan," sebutnya.
Dapat diketahui, tiga orang Scurity PT Pritama Kreasi Mas (PKM) di Kecamatan Air Hitam, ditembak oleh warga SAD yang tak terima ditegur saat melakukan upaya pencurian buah kelapa sawit milik PT PKM.
Dari peristiwa naas yang terjadi pada Jumat (29/10/2021) lalu itu. 1 dari 3 korban dilaporkan mengalami luka tembak serius dan harus mendapatkan perawatan intensif setelah dirujuk ke RSUD Kol Abundjani Bangko.
Baca juga: Suku Anak Dalam dan Security PT PKM di Sarolangun Damai Secara Adat, Hukum Pidana Tetap Berlanjut
(Tribun Jambi / Rifani Halim)