Update Kasus Penembakan Satpam PT PKM Sarolangun dengan Tersangka SAD

Kasus penembakan Satpam PT PKM di Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun dengan tersangka tiga warga Suku Anak Dalam terus bergulir.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rifani
Tiga SAD ditahan di sel Polres Sarolangun. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kasus penembakan Satpam PT PKM di Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun dengan tersangka tiga warga Suku Anak Dalam (SAD) terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, meminta pihak kepolisian melengkapi berkas perkara dugaan penembakan yang dilakukan oleh tiga warga SAD tersebut. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sarolangun, Rikson mengungkapkan, pihak penyidik mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi.

"Setelah kita teliti masih ada beberapa petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik, tapi terkait untuk pemenuhan unsur tindak pidana," katanya, Selasa (25/1/2022).

Menurut Rikson, dari berkas yang diberi penyidik polisi, masih terdapat beberapa hal yang belum memenuhi unsur dalam penjeratan tindak pidana.

"Karena kan penyidik itu membuat ada dua unsur tindak pidana yang disangkakan pada tiga orang itu," ujarnya.

Baca juga: 3 SAD Tahanan Polres Sarolangun Menyelinap Kabur dari Sel Khusus, Personel Diperiksa Propam

Dia menjelaskan, hukuman yang disangkakan antara lain menyangkut pasal 170 ayat 2 ke 2 dan juga pasal tentang undang-undang darurat terkait dengan senjata api.

Dia mengatakan untuk fokus, pihaknya hanya mengungkit permasalahan penembakan, bukan masalah yang jadi penyebab terjadinya penembakan.

"Karena kita lebih ke penembakannya dulu," katanya. 

Sementara itu, pasca perdamaian yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Rikson memastikan itu tetap akan menjadi pertimbangan JPU dalam tuntutan di persidangan nanti.

Baca juga: Proses Hukum Oknum SAD Tahanan Polres Sarolangun yang Sempat Kabur Terus Bergulir

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved