Berita Sarolangun
Oknum ASN di Pemkab Sarolangun Jadi Tersangka Pemalsukan Ijazah, Berkas Perkara Tahap II
HS (42) seorang oknum ASN Pemkab Sarolangun, menjabat sebagai kepala bagian di sekretariat daerah atau menjadi tersangka pemalsuan ijazah.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - HS (42) seorang oknum ASN Pemkab Sarolangun, menjabat sebagai kepala bagian di sekretariat daerah atau kantor bupati menjadi tersangka atas pemalsuan ijazah strata satu atau S1.
Dari pantauan Tribun Jambi, kepolisian melakukan pelimpahan berkas dan tersangka HS kepada pihak kejaksaan.
Pelimpahan tersebut, berjalan dalam waktu yang cukup lama, sejak siang hingga sore hari, Selasa (15/3/2022).
Kepala seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sarolangun A. Fariansyah didampingi Jaksa Penuntut Umum membernarkan adanya tahap II atas tersangka HS (42).
"Ya benar hari ini ada tahap II atas tersangka HS," ungkapnya di depan para awak media.
Lanjutnya, HS di duga telah melakukan pemalsuan ijazah strata satu saat hendak masuk pegawai.
"Benar untuk masuk pegawai kalau tidak salah di tahun 2008," ujarnya.
HS yang menjabat sebagai kepala bagian tersebut, terjerat kasus undang-undang pendidikan nasional, pasal 61 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Tribun Jambi / Rifani Halim)
Baca juga: Pemprov Jambi Bentuk Tim Khusus untuk Proses Oknum ASN yang Kedapatan di Kamar Kos Bersama Wanita
Baca juga: Foto Oknum ASN Buronan Kasus PETI Dirilis Polres Merangin, Ini Identitas dan Ciri-cirinya
Baca juga: Gaji Oknum ASN yang DPO Kasus PETI Dihentikan Pemkab Merangin