Berita Merangin
Gaji Oknum ASN yang DPO Kasus PETI Dihentikan Pemkab Merangin
Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut Zulfahmi, diduga terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebagai pemilik ekskavator.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pemerintah Kabupaten Merangin resmi hentikan pemberian gaji ke Oknum ASN yang terlibat dalam aktivitas PETI di Nalo Tantan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut Zulfahmi, diduga terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebagai pemilik ekskavator.
Akhirnya Pemkab Merangin menjatuhkan sanksi tegas kepada Zulfahmi, berstatus ASN yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Merangin.
Kepala BKPSDM Merangin, Nasution melalui Kepala Bidang Pemberdayaan SDM, Joni Setiawan membenarkan jika penyaluran gaji telah dihentikan.
Keputusan itu berdasarkan hasil rapat bersama Pj Sekda Merangin, Muhktamar Hamdi, Inspektorat, Kabag Hukum Setda Merangin, dan BKPSDM.
"Iya, mulai september bulan depan gaji dia (Zulfahmi - red) akan dilakukan penundaan pembayaran, berdasarkan hasil keputusan rapat,"kata Joni, Kamis (19/8/2021)
Joni Setiawan juga mengatakan, terkait sanksi lainnya dan sesuai dengan amanah PP 53, akan di sanksi kedisiplinan mulai dari ringan, sedang hingga berat.
"Kini kan DPO, namun ketika ditangkap polisi maka status kepegawaiannya akan diberhentikan sementara jelang putusan pengadilan,"tandasnya.
Untuk diketahui, sembilan dari sebelas pekerja PETI yang diamankan polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka di Kecamatan Nalotantan awal Juni 2021 lalu.
Terduga pemilik alat berat (Eskavator) untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merek Liugong itu yakni Zulfahmi.
Selain terkait kasus PETI, Pemkab Merangin juga meminta Zulfahmi untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 200 juta.
Pengembalian uang negara ini dilakukan, terkait tidak selesainya tugas belajar strata 3 (S3) yang dilakoninya sejak 2014 lalu. Padahal tugas belajar tersebut dibiayai oleh negara. Saat ini, SK tugas belajar tersebut sudah dicabut.
Baca juga: AC Milan Dapatkan Alesandro Florenzi Dari AS Roma, Perkuat Lini Belakang Rossoneri
Baca juga: Kartu Nikah Digital di Muarojambi Belum Diterapkan, Ini Alasannya
Baca juga: Keutamaan Membaca Surat Yasin di Malam Jumat, Insya Allah Mendapat Ampunan Dosa