Berita Jambi

Kasus Ketok Palu, Apfi Firmansyah akan Menjalani Persidangan 21 Maret 2022 Mendatang

Pengadilan Tipikor Jambi tetapkan agenda sidang dakwaan terhadap Apif Firmansyah atas perkara suap uang ketok palu

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Jaka HB
Yandri Roni, Humas Pengadilan Negeri Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengadilan Tipikor Jambi tetapkan agenda sidang dakwaan terhadap Apif Firmansyah atas perkara suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan Gratifikasi, akan berlangsung pada 21 Maret 2022 mendatang.

Humas pengadilan Tipikor Jambi, Yandri Roni mengatakan, saat ini pihak lnya juga sudah menetapkan majelis hakim dalam perkara yang menyeret mantan ajudan Zumi Zola itu.

"Agenda Dakwaan akan digelar 21 Maret mendatang, dengan ketua majelis hakim Yandri Roni dan hakim anggota Yofiatian dan Hiasinta Manalu," katanya Selasa (15/3/2022).

Ia menjelaskan, mekanisme jalannya persidangan nanti, akan delar Secara online atau tidak masih akan menunggu dakwaan selesai dibacakan.

"Kalau itu, kita lihat besok, mau digelar online atau tidak, itu tergantung dalam persidangan nanti," tegasnya.

Sebelumnya Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Apif Firmansyah ke Pengadilan Tipikor Jambi Senin (14/3/22) lalu.

Penuntut umum datang dengan membawa empat buah kardus berisi surat Dakwaan Apif Firmansyah yang terjerat kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Siswandono salah satu tim penuntut umum KPK mengatakan Apif Firmansyah akan di dakwa dengan pasal suap dan gratifikasi Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Dalam gratifikasi Apif bersama mantan Gubernur Jambi Zumi Zola menerima gratifikasi sebesar Rp 34 Miliar, untuk berapa yang dinikmatinya Apif akan ungkap di persidangan," katanya.

sedangkan dalam pemberian suap Apif menyimpan uang sebesar Rp 13 milyar, untuk dibagikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi dalam memuluskan langkah pengesahan RAPBD menjadi APBD.

terkait saksi kata Siswandono ada 100 lebih saksi yang ada dalam surat dakwaan, hanya saja saksi tidak dihadirkan semua ke persidangan, nanti akan dipilih terlebih dahulu siapa saja yang akan dihadirkan.

"tidak semua dihadirkan, yang jelas Zumi Zola akan menjadi Saksi, karena dalam dakwaan perbuatannya bersama sama dengan Zumi Zola," sebutnya.

hingga saat ini, Mantan ajudan Zumi Zola itu masih berada di Rutan KPK, Tim penuntut umum KPK sendiri belum ada niatan memindahkan Apif ke lapas Jambi.

"Untuk itu, kita tunggu petunjuk majelis hakim, jika perlu di bawa ke Jambi, kita akan pindahkan dari rutan KPK ke lapas Jambi," tambahnya.

"Ada 8 orang tim penuntut umum yang akan membantu jalannya persidangan ini" tegasnya.

Baca juga: Apif Firmansyah Tersangka Suap RAPBD Jambi Siap Disidangkan

Baca juga: Apif Firmansyah Segera di Sidang di Jambi, KPK Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan

Baca juga: Steven Liauw Datangi Polda Jambi, Diperiksa KPK Terkait Proyek yang Menyeret Apif Firmansyah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved