Apif Firmansyah Segera di Sidang di Jambi, KPK Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan

Apif Firmansyah saat  ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Apif Firmansyah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/11/2021). Apif Firmansyah Segera di Sidang di Jambi, KPK Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan 

TRIBUNJAMBI.COM - Apif Firmansyah, orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Apif Firmansyah saat  ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyerahkan berkas perkara Apif Firmansyah ke Pengadilan Tipikor Jambi.

Untuk diketahui, Apif Firmansyah adalah tersangka kasus penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2016-2021.

Pelimpahan berkas perkara Apif Firmansyah itu dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Dengan telah terpenuhinya seluruh kelengkapan berkas perkara penyidikan tersangka AF (Apif Firmansyah) dan dinyatakan lengkap (P21) oleh tim jaksa, tim penyidik melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada tim jaksa," katanya dalam sebuah keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).

Ali Fikri bilang, penahanan Apif Firmansyah tetap dilanjutkan tim jaksa untuk 20 hari ke depan terhitung 1 sampai 20 Maret.

Dijelaskan Ali Fikri menjelaskan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan orang kepercayaan Zumi Zola itu ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam batas waktu 14 hari kerja.

"Persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi," ujarnya.

Perkara itu pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah dilakukan KPK hingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

Diantaranya Zumi Zola, yang perkaranya telah diputus Pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap.

KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perkara Zumi Zola dan kawan-kawan (dkk) yang telah berkekuatan hukum tetap.

KPK melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup hingga meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan pada Juni 2021.

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Apif Firmansyah orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola ketika maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi pada 2010.

Dikatakannya, Apif Firmansyah selalu mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye hingga terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved