Kasus Suap Ketok Palu

Apif Firmansyah Tersangka Suap RAPBD Jambi Siap Disidangkan

Berita Jambi-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkam berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa kasus suap RAPBD..

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Apif Firmansyah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/11/2021). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkam berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa kasus suap RAPBD Provinsi Jambi, Apif Firmansyah ke Pengadilan Tipikor PN Jambi, Senin (14/3/2022).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dengan pelimpahan tersebut, kewenangan penahanan sudah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Sementara itu, untuk terdakwa Apif untuk sementara dititipkan pada Rutan KPK, Gedung Merah Putih.

"Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali, Senin (14/3/2022).

Kata Ali, Apif didakwa dengan Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, kemudian, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP 
Atau Kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Baca juga: Penyidik KPK Limpahkan Tersangka Apif dan Barang Bukti ke Jaksa, Sidang Dijadwalkan di Jambi

Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved