Kasus Suap Ketok Palu
Penyidik KPK Limpahkan Tersangka Apif dan Barang Bukti ke Jaksa, Sidang Dijadwalkan di Jambi
Berita Jambi-Kata Ali, penahanan tetap dilanjutkan oleh Tim Jaksa untuk 20 hari kedepan, terhitung 1 Maret 2022
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJMABI.COM,JAMBI- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan tersangka Apif Firmansyah (AF) bersama barang bukti atas kasus suap pengesehan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, setelah terpenuhinya seluruh kelengkapan berkas perkara penyidikan tersangka Apif dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Tim Jaksa, tepat pada Selasa (1/3/2022), Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) pada Tim Jaksa.
Kata Ali, penahanan tetap dilanjutkan oleh Tim Jaksa untuk 20 hari kedepan, terhitung 1 Maret 2022 hingga 20 Maret 2022, di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilakukan dalam batas waktu 14 hari kerja.
"Persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," kata Ali, Rabu (2/3/2022).
BREAKING NEWS Hari Ini Mantan Istri Zumi Zola, Sherrin Tharia Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Selasa KPK Kembali Periksa 9 Saksi Suap Ketok Palu, Ini Nama-namanya |
![]() |
---|
20 Saksi Swasta Kembali Diperiksa KPK, Untuk Tersangka Apif Firmansyah di Mapolda Jambi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS KPK Periksa 20 Saksi Kasus Korupsi Apif Firmansyah di Polda Jambi Hari Ini |
![]() |
---|
KPK Rilis Hasil Pemeriksaan Istri Mantan Zumi Zola, Dalami Aliran Dana dari Apif atas Suap RAPBD |
![]() |
---|