Kasus Suap Ketok Palu

Penyidik KPK Limpahkan Tersangka Apif dan Barang Bukti ke Jaksa, Sidang Dijadwalkan di Jambi

Berita Jambi-Kata Ali, penahanan tetap dilanjutkan oleh Tim Jaksa untuk 20 hari kedepan, terhitung 1 Maret 2022

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Apif Firmansyah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/11/2021). 

TRIBUNJMABI.COM,JAMBI- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan tersangka Apif Firmansyah (AF) bersama barang bukti atas kasus suap pengesehan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, setelah terpenuhinya seluruh kelengkapan berkas perkara penyidikan tersangka Apif dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Tim Jaksa, tepat pada Selasa (1/3/2022), Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) pada Tim Jaksa. 

Kata Ali, penahanan tetap dilanjutkan oleh Tim Jaksa untuk 20 hari kedepan, terhitung 1 Maret 2022 hingga 20 Maret 2022, di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. 

Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilakukan dalam batas waktu 14 hari kerja. 

"Persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," kata Ali, Rabu (2/3/2022).

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved