Liputan Khusus

NEWS ANALYSIS Penguatan Tingkat Tapak dan Penegakan Hukum Pembalakan Liar

Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Jambi. Dr Forst Bambang Irawan. Fakultas Kehutanan Unja. ilegal logging. pembalakan liar.

Penulis: Fitri Amalia | Editor: Andreas Eko Prasetyo
tribunjambi/abdullah usman
Bersama Kepala Balai TNBS Provinsi Jambi didampingi pejabat TNBS, Tribunjambi.com ikut meninjau lokasi revegetasi hutan area gambut di kawasan TNBS. 

*Oleh Dr Forst Bambang Irawan, SP, MSc, IPU

Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Jambi

ADA beberapa faktor yang harus diperbaiki untuk mengurangi pembalakan liar di taman nasional, terutama di Provinsi Jambi.

Pertama, penguatan tata kelola kehutanan di tingkat di tingkat tapak hutan taman nasional. Instansi terkait harus jelas membuat batas fisik yang dapat diketahui masyarakat penanda sudah memasuki kawasan hutan lindung. Ada tapak batas yang jelas antara kawasan taman nasional dan kawasan non-hutan. Misalnya dalam hal ini batas luar bisa dilihat oleh masyarakat.

Kedua, pengelolaan harus memberikan pemanfaatan pada masyarakat sekitar kawasan taman nasional. Aspek tata kelola pemanfaatan ini nanti supaya masyarakat di sekitaran bisa membantu dalam hal perlindungan atau pengamanan kawasan.

Ketiga, aspek pemberdayaan masyarakat. Itu dilakukan bukan hanya oleh pengelola taman nasional, tapi juga pemerintah daerah. Sehingga masyarakat lebih berdaya, lebih memiliki pengetahuan, dan juga memiliki kapasitas ekonomi bagus. Karena, pelaku pembalakan liar itu, selain ada pemodal di belakangnya, biasanya masyarakatnya dalam kondisi ekonomi lemah dan sebagainya.

Baca juga: Serunya Menelusuri Kawasan Hutan di TNBS Yang Sempat Tandus Akibat Karhutla

Baca juga: Ini Langkah TNBS Cegah Karhutla Melibatkan 10 Desa Penyangga

Perlu diingat, bekerja di hutan, menebang pohon dan sebagainya, bukan pekerjaan yang mudah. Ada risiko jauh dari keluarga. Belum lagi berurusan dengan aparat penegak hukum. Jadi ada unsur-unsur keterpaksaan untuk pelaku pelaksana atau pembalakan, pemodal juga ada.

Selain itu, penegakan hukum juga harus dilakukan secara efektif. Itu bukan hanya pada pelaku penebangan, terutama juga pada pemodal, orang-orang yang menampung kayu, dan lain sebagainya.

Sebenarnya pembalakan liar itu cukup kelihatan, karena yang keluar hutan itu balok kayu. Pastinya, diangkut kalau tidak pakai kapal dari sungai, diangkat pakai mobil. Itu bisa dilihat lalu-lalang dengan cukup jelas.

Jika masalah pembalakan liar tidak ditangani pemerintah secara baik, akan mengancam sisa dari pada tegakan pohon (hutan) yang ada. Kawasan hutan di Provinsi Jambi kalau dilihat betul-betul, hutan sudah tidak terlalu banyak sebetulnya. Hanya tersisa di dataran tinggi dengan lereng yang curam, sehingga sulit untuk diakses. Tapi kalau wilayah-wilayah yang sudah terakses, seperti di dataran rendah, rata-rata sudah 60-70 persen dalam kondisi rusak.

Baca juga: Kemarau di Depan Mata dan TNBS Mulai Langkah Antisipasi

Baca juga: Sepanjang 2021 Sebanyak 13 Hotspot Terpantau di Dekat TNBS Tanjabtim

Memang ada unsur perlambatan sebenarnya dari proses kerusakan, deforestasi dan sebagainya. Tapi kalau itu dibiarkan terus-menerus, juga akan tetap terjadi. Dan itu nanti akan mengancam sisa dari pada tegakan hutan.

Perubahan tutupan hutan dari hutan, kemudian tidak berhutan, akan berpengaruh terhadap perubahan suhu dan iklim di wilayah setempat. Iklim ada yang bersifat makro, ada mikro. Apakah kemudian nanti perubahan tutupan hutan dari hutan kemudian tidak berhutan, tentunya pasti akan berpengaruh terhadap perubahan suhu perubahan iklim di wilayah setempat, itu pasti. Kemudian dampak juga permasalahan hidrologi, tata air dan lain sebagainya.

(ama)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved